Bitung, Manadonews.co.id – Walaupun proses pemberian sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bitung yang terlibat dugaan kasus pelanggaran netralitas Pilkada belum ada progres jelas sampai saat ini, namun sorotan terhadap kasus ini terus berdatangan publik mempertanyakan keseriusan Pemkot Bitung dalam menjalankan rekomendasi BKN RI.
Salah satu oknum yang di duga terlibat bersama 12 ASN adalah oknum BL yang saat ini menjabat sebagai Asisten 3 di Pemkot Bitung. Nama BL sendiri sudah dilaporkan oleh Bawaslu bersama 14 nama ASN lainnya, dan sudah di-upload Bawaslu muncul di aplikasi SBT, namun tiba-tiba hilang, hal ini pun menjadi pertanyaan publik.
Aktivis Donald Vicky Rumimpunu mempertanyakan hilangnya nama oknum BL dari aplikasi BT, sebab sangat tidak mungkin jika muncul di aplikasi kalau tidak di-upload Bawaslu dan operator BKN.
“Kenapa nama BL bisa hilang dari aplikasi SBT, apa sebabnya, tidak mungkin hilang kalau tidak ada penyebabnya, kalau muncul di aplikasi SBT berarti ini sudah melalui proses. Kami minta BKN RI agar menjelaskan kepada publik apa sebabnya nama yang bersangkutan bisa hilang dari aplikasi SBT,” tanya Donald Rumimpunu.
Terkait hal ini melalui salah satu sumber resmi di BKN RI, mengatakan jika proses pelaporan JPT masih di bahas melalui tim SBT, namun ketika ditanyakan terkait detail hilangnya nama oknum BL di aplikasi SBT, sumber tersebut mengatakan jika proses laporan dilakukan di pusat.
“Biasanya di pusat pak yang memverifikasi laporan oleh Menpan BKN, Mendagri dan Bawaslu, tapi itu khusus JPT ya untuk tindak lanjutnya menunggu tim SBT,” kata sumber.
Diketahui, oknum BL pejabat Pemkot Bitung, turut serta dalam foto sejumlah ASN bersama calon walikota HH (Hengky Honandar) dengan mengangkat dua jari saat suksesi Pilkada November lalu sebagai nomor urut pasangan HH-RM.
(VM)