Manadonews.co.id – Rapat Koordinasi (Rakor) dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) untuk mematangkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Pelaksanaan Rakor pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud tahun 2024 itu berlangsung di Aula Kantor KPU Sulut, Jumat 14 Maret 2025.
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, menegaskan bahwa PSU akan berlangsung 9 April 2025 di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 8 desa.
“Dalam rapat ini, dibahas berbagai persiapan penting, termasuk evaluasi Badan Adhoc pengadaan logistik seperti surat suara, tinta, sampul, serta daftar pasangan calon. Namun, ditemukan kekurangan pada dua jenis logistik yang harus segera diatasi,” jelas Poluan.
Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut, Salman Saelangi, secara teknis memimpin jalannya rapat koordinasi.
Saelangi juga menjelaskan tahapan dan mekanisme PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Awaluddin Umbola, menyoroti pentingnya koordinasi dengan para pemangku kepentingan di Kabupaten Kepulauan Talaud guna memastikan kesiapan infrastruktur dan SDM dalam pelaksanaan PSU.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon, menegaskan agar tidak terjadi PSU berulang akibat pelanggaran, terutama politik uang.
Untuk itu, KPU akan menggencarkan sosialisasi anti-politik uang kepada masyarakat.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Andri Sumolang, yang hadir secara daring memaparkan sejauh mana persiapan KPU Talaud menghadapi PSU, 9 April 2025 nanti.
Ia juga menyampaikan selain kebutuhan terkait anggaran untuk PSU, pencetakan surat suara dan penyediaan logistik lainnya menjadi prioritas utama dalam persiapan ini.
KPU Sulut juga mengundang Forkopimda Sulut guna bersinergi dalam mematangkan persiapan PSU.
Turut hadir Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda, serta pejabat struktural sekretariat KPU Sulut.
(***/Jerry)