Jakarta, Manadonews.co.id – Masyarakat sedang dipusingkan dengan revisi Undang-Undang TNI sementara dibahas Panja DPR-RI.
RUU TNI dikuatirkan akan mengembalikan Dwifungsi ABRI.
Fraksi PDI-Perjuangan (F-PDIP) salah satu yang mendapatkan sorotan masyarakat.
Pasalnya, Panja RUU TNI dipimpin legislator PDI-Perjuangan, Utut Adianto.
Apakah PDI-Perjuangan mendukung atau menolak perluasan jabatan anggota TNI, dijawab Ketua DPR-RI, Puan Maharani.
“Kan sudah jelas hanya ada lima belas yang kemudian diperbolehkan TNI untuk masuk dalam jabatan tersebut,” jelas Puan Maharani menjawab pertanyaan wartawan di gedung DPR-RI Jakarta, Senin (17/3/2025).
Ketua DPP PDI-Perjuangan ini, mengingatkan anggota TNI yang menduduki jabatan sipil di luar dari ketentuan Undang-Undang TNI harus mengundurkan diri.
“Namun kalau kemudian ditemukan dalam lima belas jabatan tersebut TNI aktif harus mundur dalam revisi RUU TNI itu sudah jelas,” terang Puan.
Ditanyakan terkait kontroversi rapat Panja RUU TNI digelar di salah satu hotel mewah, Puan sarankan tanyakan ke sekretariat DPR-RI.
“Tanyakan pada Kesekjenan apakah kemudian itu melanggar atau tidak,” tukas Puan Maharani.
(Jerry)