Berita Terbaru

Legislator Gerindra Jalani Sidang Perkara Penganiayaan Tukang Kelapa, Anehnya Tidak Ditahan, Dijamin Pimpinan Dewan

×

Legislator Gerindra Jalani Sidang Perkara Penganiayaan Tukang Kelapa, Anehnya Tidak Ditahan, Dijamin Pimpinan Dewan

Sebarkan artikel ini

TAHUNA, MANADONEWS.CO.ID — Sidang Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan agenda Pembacaan surat dakwaan Nomor Reg Perkara :PDM-02/SANGIHE/Eoh.2/03/2025. bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Tahuna, (Rabu 19/3/2025)

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim La Ode Arsal Kasir, S.H.,M.H. dan Anggota Majelis Hakim Ardhi Radhisshalhan, S.H., Taufiqurrahman, S.H. Dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Noldy Sompie, S.H., Rahmat Syaputra, S.H., serta Panitera pengganti Royke Franki Momongan, S.H.

MANTOS MANTOS

Terdakwa dengan inisial FJS alias Fri Jhon Sakampang Anggota DPRD Sangihe dari partai Gerindra telah melakukan perkara Tindak Pidana Penganiayaan terhadap warga dan disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Merujuk Kiitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP), penyidik  baik Polri maupun Kejaksaan punya kewenangan prerogratif terhadap penentuan di tahan atau tidaknya bagi  orang yang disangka karena di duga melakukan tindak pidana. Berdasarkan pasal 21 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),   boleh saja Tersangka dugaan pelaku tindak pidana tidak ditahan, karena pihak  penyidik baik polri /jaksa memang benar-benar  punya keyakinan bahwa tidak ada kekawatiran sedikitpun terhadap Tersangka akan menghilangkan / merusak barang bukti, berkeyakianan tidak akan melarikan diri dan yakin pula tidak mengulangi perbuatanya lagi serta dapat bersikap kooperatif.

Baca Juga:  Rapat Pansus DPRD Sulut: Warga Perbatasan Jual Hasil Tangkapan ke Luar Negeri

Artinya Keyakinan dalam memutuskan sebuah sikap itu  bagi Hakim dan Penyidik baik polri / Jaksa dalam hal menahan ini adalah bobotnya sama, karena filosogi titik pointnya ada di “Keyakinan” dan keyakinan ini bersifat abstrak dan absolut  sulit untuk diganggu gugat.

Sebetulnya cukuplah alasan hukum seandanyapun untuk tidak menahan itu berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP tersebut tidak perlu membuat alasan diluar ketentuan itu.

Membuat alasan tidak ditahannya Tersangka karena  alasan diluar ketentuan tersebut justru akan mengaburkan sebuah keprofesionalan Penyidik.

Misalkan tidak ditahan dengan  alasan tugas Tersangka dalam jabatanya masih perlu di selesaikan, hal ini kan ada SOP pendelegasian wewenang jika terjadi berhalangan dalam  menjalankan tugasnya dilingkungan birokrasi (jika Tersangkanya ASN / Pejabat publik)

Ada lagi misalkan tidak menahan dengan alasan karena Tersangka seorang  Tokoh Agama maka dalam rangka menghormati  situasi menjelang Hari Raya Keagamaan maka tidak perlu ditahan biarkan sampai habis Hari Raya, begitu pula dengan kondisi Pemilu, maka sampai nunggu  pasca pemilu, padahal nyata nyata Tersangka.

Baca Juga:  Apakah Masih Bisa Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu? Ini Penjelasan Zulkifli Densi

Artinya alasan secara argumentatif yuridis saja sebetulnya cukup untuk melakukan tidak ditahanya seorang Tersangka. Karena pasal 21 ayat (1) KUHAP jelas mengandung sebuah filosofi dasar pertimbangan sebuah Keyakinan mutlak dari pejabat yang punya otoritas yaitu Penyidik, sebagaimana Hakim dalam memutuskan sebuah perkara juga dengan sebuah Keyakinan Hakim.

Sementara itu, Kepala Kejari Sangihe Dr. Hendra A. Ginting, S.H., M.H., melalui Kasi Intel  Herry Santoso Slamet, SH, mengatakan TSK tidak ditahan karena ada penjamin dari Wakil Ketua 1 DPRD Sangihe dan Ketua Badan Kehormatan DPRD serta istri tersangka. Jaksa juga memandang tersangka FJS masih bersikap kooperatif. “Yang berdangkutan sampai hari ini tidak ditahan karena ada jaminan yang dilayangkan yang bersangkutan kepada kami.

Adapun sidang akan lanjutan pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, adapun sidang berlangsung secara aman dan kondusif.

 

(Rocky)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Dalam rangka meningkatkan ketangkasan dan keterampilan prajurit, Kompi Kaveleri (Kikav) 10/Manguni Setia Cakti mengikuti lomba ketangkasan merayap, Selasa (29/4/2025). Kegiatan yang dipusatkan di lapangan Makodam XIII/Merdeka ini dipimpin langsung…