Bitung, Manadonews.co.id – Dugaan adanya pemilik kapal ikan tuna yang mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA) illegal di Kota Bitung perlu diseriusi aparat penegak hukum.
Terinformasi, keberadaan para WNA tanpa dokumen sah ini bekerja sebagai ABK ikan tuna.
Dari informasi yang berhasil dirangkum, jika salah satu WNA yang bekerja di kapal ikan diduga menjadi perekrut WNA lainnya untuk di pekerjakan sebagai ABK.
Keberadaan mereka di duga kuat di-backup oleh oknum tertentu sehingga hingga ini keberadaan mereka seperti aman-aman saja.
Salah satu pemilik kapal yang di duga mempekerjakan WNA secara illegal saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.
Oknum berinisial KB diduga mendapatkan bantuan dari oknum-oknum tertentu yang mengamankan ABK illegal.
Menurut seorang warga Bitung yang berdomisili di Kota Manado, oknum KB merupakan pemilik kapal memiliki sekitar 20 ABK di duga illegal dalam satu kapal ikan tuna, bahkan setiap kapal berlayar di sinyalir mendapatkan pengamanan oknum tertentu.
“Keberadaan WNA yang bekerja di kapal ikan tuna di Bitung tanpa dokumen resmi adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius, kata aktivis Robby Supit.
Menurutnya, hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait dan dugaan adanya permainan oleh pihak tertentu demi keuntungan pribadi.
“Negara harus tegas dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan dan imigrasi guna mencegah praktik illegal yang dapat merugikan bangsa,” tukas Robby.
Ia menambahkan, upaya pengamanan oleh oknum tertentu melakukan pengamanan terhadap TKA illegal merupakan bentuk pelanggaran dan penyalagunaan wewenang.
Masuknya WNA secara illegal dan bekerja di perairan Indonesia, punya risiko besar terhadap keamanan nasional. Apalagi jika keberadaan mereka mendapatkan bantuan oknum tertentu, bisa membuka celah bagi aktivitas illegal lainnya, termasuk penyelundupan dan perdagangan manusia.
“Sebagai warga yang peduli terhadap penegakan hukum dan keamanan negara, saya mendesak pimpinan aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas personil yang terlibat dalam praktik pengawalan illegal ini.
Tidak boleh ada kompromi terhadap aparat yang menyalagunakan jabatan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” pungkas Robby Supit.
(VM)