Manadonews.co.id – Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Sulawesi Utara yang mengambil sikap membelot mengikuti PWI KLB yang tidak sah, Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI-nya akan dibekukan dan dicabut.
Hal ini dikatakan Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).
“Kenapa kami bekukan dan dicabut KTA PWI-nya? Karena sudah membuat pelanggaran organisasi PWI sesuai PD/PRT,” jelas Hendry Bangun.
Hendry terpilih sebagai Ketum PWI Pusat periode 2023-2028 secara sah pada Kongres PWI Pusat di Bandung, 27 September 2023.
Kepengurusan Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun juga secara legal standing disahkan Pemerintah Pusat lewat Kemenkumham.
“Jadi, PWI di Indonesia hanya satu tidak ada dualisme. Tapi, memang ada sekelompok orang yang membuat KLB PWI tidak sah atau ilegal karena tidak sesuai dengan PD/PRT PWI,” tegas Hendry.
“Hasil KLB tidak diakui Pemerintah. Coba tanya apa mereka punya AHU dari Kemenkumham. Pasti tidak punya,” katanya lagi.
Karena itu Hendry menjelaskan, saat ini PWI Pusat yang sah sudah melapor ke Bareskrim Mabes Polri atas perbuatan sekelompok orang yang mengaku terpilih Ketua Umum PWI versi KLB (kongres luar biasa).
“Surat perintah penyidikan menindaklanjuti laporan kami di Bareskrim Mabes Polri untuk memproses hukum surat diterbitkan atas kasus pemalsuan dokumen yang diterbitkan notaris sudah keluar. Kita tunggu saja proses hukum selanjutnya,’” kata dia.
Hendry menjelaskan oknum yang dilaporkan adalah Zumansyah Sedekang sudah bukan anggota PWI tapi mengaku Ketum PWI Pusat versi KLB dan Sekretarisnya Wina Armada, serta Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat yang sudah diberhentikan keanggotaannya Sasongko Tedjo.
“Karena itu saya tekankan lagi Voucke Lontaan tetap Ketua PWI Sulut yang sah. Kalau mau mempltkan menggantikan Voucke, itu adalah kewenangan saya sebagai Ketum PWI Pusat yang sah,” ungkap Ketum PWI Pusat.
“Jadi, kalau sudah beredar informasi Voucke sdh diPltkan oleh siapa, dan apakah mereka itu punya kekuatan hukum dari Kemenkumham. Saya tidak pernah mengeluarkan surat PLT Ketua PWI Sulut mengganti Voucke,’” pungkasnya.
Sementara itu Ketua PWI Sulut, Voucke Lontaan, menegaskan bahwa siapa saja anggota PWI yang melanggar aturan ketentuan organisasi sudah pasti akan diberikan sanksi organisasi KTA PWI-nya dicabut serta nama tidak tercantum pada website PWI.or.id.
”KTA PWI biasa terbitkan yang baru dibelakangnya ditandatangani Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, itu yang sah,” ujar Voucke.
Menurut Voucke, pada Jumat (4/4/2025) besok, pengurus harian PWI Sulut akan mengadakan rapat memutuskan nama-nama anggota PWI yang sudah mengambil sikap ikut bersama organisasi pers lainnya.
“Seperti sekelompok orang yang mengaku Plt Ketua PWI Sulut dan kawannya yang bukan lagi anggota PWI yang sah, KTA PWI mereka sudah dicabut,” tutur Voucke.
(***/Jrp)