Manadonews.co.id – Cegah penyalahgunaan wewenang, informasi harus akuntable, transparan, jelas dan objektif.
Demikian dikatakan Prof. Dr. Edi Gunawan, M.H.I, Wakil Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado, dalam kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara yang digelar Bawaslu Sulut di Hotel Sutanraja Minahasa Utara, beberapa waktu lalu.
“Jaga kerahasiaan orang yang melaporkan untuk menghindari ancaman. Laporan berdasarkan fakta bukan berdasarkan kebencian,” jelas Edi Gunawan.
Ia mengingatkan, proses dokumentasi laporan memenuhi syarat 5W-1H, membuat berita acara, serta putusan rekomendasi.
“Dokumentasi bentuk digital atau fisik, paling aman digital, kode unik identifikasi, metadata lengkap,” tukasnya.
Selain itu, tambah dia, publikasi melalui situs resmi, konferensi pers, laporan berkala, juga media sosial.
“Identitas saksi harus dilindungi, informasi terverifikasi, patuhi ketentuan hukum,” terang Edi Gunawan.
Diskusi yang dipandu Samsudin Antuli dari Bawaslu Sulut ini, juga menghadirkan narasumber kalangan akademisi yakni Ramly Makatungkang, Dr. Nur Fitri Latief, Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum, CPM, Dr. Felly Ferol Warouw dan Dr. Victory Roti.
Kegiatan dibuka pimpinan Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi dan Steffen Linu. (Jerry)