Berita TerbaruBerita UtamaBitung

Apakah Dinas PUPR Kota Bitung Lindungi Pesulap Proyek?

×

Apakah Dinas PUPR Kota Bitung Lindungi Pesulap Proyek?

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi

Bitung, Manadonews.co.id – Dugaan adanya permainan oknum yang memainkan trik sulap terhadap dua proyek LAPEN (proyek pembangunan lapisan perkerasan jalan yang menggunakan lapis penetrasi macadam) di Dinas PUPR Kota Bitung kian menguat.

LAPEN merupakan perkerasan yang terdiri dari agregat dan aspal. Menurut informasi, proyek ini tanpa penganggaran, bisa berarti bahwa anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut minimal atau tidak ada.

MANTOS MANTOS

Sedangkan untuk standar pelaksanaan proyek harus melalui perencanaan termasuk penyusunan anggaran
proyek adalah rencana pengeluaran yang memandu proses ideasi, eksekusi, dan penyerahan proyek.

Anggaran proyek membantu memastikan tim memiliki sumber daya yang dibutuhkan untuk memberikan hasil berkualitas.

Manajer proyek bertanggung jawab untuk memulai proyek, termasuk memeriksa kelayakan dan menyusun anggaran.

Manajer proyek juga bertanggung jawab untuk melaksanakan perencanaan, seperti menetapkan tujuan dan sasaran, menentukan peran, dan penjadwalan tugas.

Baca Juga:  Keamanan Negara Terancam! Diduga Banyak WNA Illegal Kerja di Kapal Ikan Bitung

Dua proyek yang masing-masing berbandrol 200 juta rupiah (jika tidak ada permainan anggaran) berlokasi di dua tempat yaitu Perum Sari Cakalang dan Perum Asri yang selesai dikerjakan 4 Maret 2025.

Proyek dengan ukuran 300 M2 diduga kuat pelaksanaanya adalah bidang Bina Marga PUPR Bitung.

Jika benar proyek ini tanpa melalui mekanisme yang seharusnya di lakukan, maka proyek tanpa perencanaan anggaran dapat berisiko pembengkakan biaya atau dana habis sebelum proyek selesai.

Proyek yang tidak direncanakan dengan baik juga dapat berdampak pada kerugian finansial yang besar.

Dampak proyek tanpa perencanaan anggaran membebani keuangan negara, menimbulkan tekanan fiskal, memicu krisis ekonomi di masa depan.

Sanksi proyek yang melanggar aturan teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara atau tetap, ancaman pidana.

Sedangkan untuk melaksanakan proyek harus memahami lingkup proyek
identifikasi biaya yang diperlukan,
perkirakan biaya dengan akurat, atur prioritas anggaran, susun anggaran dengan jelas, pantau dan evaluasi penggunaan dana.

Baca Juga:  Bitung Jadi Kota Berdarah, Praktisi Hukum Minta Walikota Hengky Honandar Ambil Tindakan Extra Ordinary

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Bitung, Haslinda, saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan jika tahun ini tidak ada anggaran 200 juta rupiah untuk LAPEN.

Menurutnya, proyek yang di kerjakan tersebut adalah bagian dari pemeliharaan rutin.

“Iya pak, tahun ini tidak ada anggaran Lapen 200 juta,” kata Haslinda.

Ia menambahkan, pekerjaan yang di maksud merupakan pemeliharaan, namun saat ditanyakan kenapa bentuk pemeliharaan, ia tidak bisa menjawab.

Bahkan, saat ditanyakan mengenai proyek existing seperti apa hingga pemeliharaan harus LAPEN, ia juga tidak bisa menjawab, menguatkan dugaan proyek LAPEN ini sarat kepentingan.

(VM)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Dalam rangka meningkatkan ketangkasan dan keterampilan prajurit, Kompi Kaveleri (Kikav) 10/Manguni Setia Cakti mengikuti lomba ketangkasan merayap, Selasa (29/4/2025). Kegiatan yang dipusatkan di lapangan Makodam XIII/Merdeka ini dipimpin langsung…