Berita TerbaruBerita UtamaPemerintahan

Sulut ‘Darurat’ Birokrasi Pasca Penahanan Sekprov, Ini Saran Taufik Tumbelaka kepada Gubernur

×

Sulut ‘Darurat’ Birokrasi Pasca Penahanan Sekprov, Ini Saran Taufik Tumbelaka kepada Gubernur

Sebarkan artikel ini
Kantor Gubernur Sulut di Jalan 17 Agustus Kota Manado

Manadonews.co.id – Perkembangan dari penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada organisasi keagamaan Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) telah memasuki babak baru.

Terbaru, satu pejabat penting di lingkungan Pemprov Sulut yakni Sekretaris Daerah, SK, ditahan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, Senin malam (14/4/2025).

MANTOS MANTOS

Penahanan pejabat penting Pemprov Sulut menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak, salah satunya Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut, Taufik Manuel Tumbelaka.

“Perkembangan ini membuat saya prihatin dikarenakan posisi Sekda dalam Organisasi dan Manajemen atau O&M Pemerintah Daerah (Pemda) sangat strategis. Jabatan ini kerap disebut ‘jantung birokrasi’ atau panglima para birokrat di Pemda. Penahanan dapat dikatakan terjadi kedaruratan birokrasi di Pemprov Sulut, terjadi kekosongan jabatan,” kata Taufik Tumbelaka kepada wartawan di Manado, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga:  Gelar Upacara Bendera Bulanan Kasrem Tadulako Bacakan Amanat Panglima TNI

Tumbelaka memberikan saran kepada Gubernur terkait langkah-langkah ke depan yang harus segera diambil yakni kekosongan jabatan Sekda segera diisi. Diharapkan pejabat yang akan ditempatkan benar-benar pas.

Selain syarat administrasi juga pertimbangkan pejabat yang dianggap aman, dalam arti jangan nantinya yang mengisi juga mendapatkan pemanggilan dari pihak Polda.

“Ini dikarenakan kasus yang ditangani Polda selain masih berjalan juga berpotensi akan berkembang,” beber jebolan Fisipol UGM Yogyakarta ini.

Alasan segera mengisi jabatan Sekda yang kosong, lanjut Tumbelaka, untuk menjaga ritme kinerja birokrasi.

“Jadi ada dua pilihan, pertama ambil dari internal yang harus dipastikan nantinya tidak mendapat panggilan memberi keterangan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), kedua, ambil dari luar Pemprov Sulut,” pungkas putra Gubernur pertama Sulawesi Utara, FJ Tumbelaka.

Baca Juga:  Bukber JIPS Perdana dengan Komunitas Jurnalis Sulut, Yulius Selvanus Sebut Wartawan Profesi Suci

(Jerry)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Manadonews.co.id – PT Bank SulutGo (BSG) resmi menandatangani perjanjian kerja sama pembiayaan subsidi bunga/marjin Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Perjanjian tersebut ditandatangani bersama Kementerian Usaha…

Berita Terbaru

Tahuna, MANADONEWS.CO.ID — Setelah menyambangi warga terdampak banjir akibat luapan sungai di Dusun Bulude, Ketua DPRD Kepulauan Sangihe, Ferdy Sondakh SE, melanjutkan kegiatan kemanusiaannya dengan turun langsung meninjau salah satu…