Berita TerbaruBerita UtamaBitung

Kantor Pertanahan Bitung Diduga Lindungi Sertifikat Ilegal: SHM Atas Nama Anak 13 Tahun Diterbitkan Tanpa Dasar Hukum?

×

Kantor Pertanahan Bitung Diduga Lindungi Sertifikat Ilegal: SHM Atas Nama Anak 13 Tahun Diterbitkan Tanpa Dasar Hukum?

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa Kepala Pertanahan Kota Bitung Budi Tarigan dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Bitung, Manadonews.co.id – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bitung kembali menjadi sorotan setelah surat resmi bernomor IP 02.01/444-71.72/VI/2023 mengungkap fakta mengejutkan: Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00157 atas nama Devie Ondang diterbitkan saat pemiliknya masih berusia 13 tahun sebuah pelanggaran hukum yang nyata!

Surat yang ditujukan ke Polres Bitung itu justru terkesan membela sertifikat bermasalah tersebut, meski bukti menunjukkan penerbitannya cacat hukum. SHM ini hanya mengandalkan Surat Keterangan Lurah tanpa ada bukti kepemilikan sebelumnya, penguasaan fisik, atau risalah adjudikasi.

MANTOS MANTOS

Menurut Pasal 1330 KUH Perdata, anak di bawah umur tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Namun, BPN Bitung seolah tutup mata dan menerbitkan sertifikat tanpa melibatkan wali atau kuasa hukum.

Baca Juga:  Diduga Rekayasa Pengukuran Tanah, Aktivis Minta Kepala BPN Bitung Dicopot

SHM ini baru ramai dipermasalahkan setelah beralih ke PT Tambang Tondano Nusa Jaya (2020). Padahal, SHM milik Herman Loloh (No. 00135 & 00136) sudah ada sejak 1982 dan telah dipetakan ulang tanpa masalah.

Alih-alih memeriksa keabsahan sertifikat, BPN malah menyarankan “musyawarah” atau jalur hukum. Padahal, sebagai otoritas pertanahan, mereka punya kewenangan membatalkan sertifikat ilegal (Permen ATR/BPN No. 21/2020).

Terpisah Kepala Pertanahan Bitung, Budi Tarigan, menjelaskan penerbitan sertifikat atas nama Devi Ondang yang diduga penerbitannya melanggar undang-undang mengatakan jika informasi tersebut tidak bisa di sampaikan ke publik.

“Maaf pak data terkait Buku Tanah merupakan informasi yang dikecualikan sesuai Permen ATR/BPN no. 32 Tahun 2021 tentang Informasi Publik”, jelas Budi Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga:  Kebahagiaan Sejati: Mengandalkan Tuhan dalam Setiap Perjuangan

Ia menambahkan, sesuai peraturan penerbitan peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa batas usia dewasa adalah 18 tahun.

Demikian dijadikan pertimbangan dalam Surat Edaran ini ditetapkan usia dewasa yang dapat melakukan perbuatan hukum dalam rangka pelayanan pertanahan adalah 18 tahun atau sudah kawin.

“Benar pak saat ini subjek hak yang dapat melakukan perbuatan hukum di bidang pertanahan adalah yang telah berusia 18 tahun,” tambah Tarigan.

(VM)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PG99

PG99

PG99

PG99