Manadonews.co.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur 2024, Amir Liputo, mengingatkan bahwa Perda yang sudah disetujui dan disepakati oleh eksekutif dan legislatif harus dilaksanakan.
“Kalau tidak dianggarkan berarti pelanggaran,” jelas Amir Liputo dalam pembahasan bersama SKPD Pemprov Sulut, beberapa waktu lalu.
Ditegaskan Liputo, dalam aturan yang berlaku dalam jangka waktu enam bulan setelah Perda ditetapkan Gubernur harus menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang petunjuk teknis.
“Sampai hari ini DPRD tidak menerima Pergub tersebut,” terang Liputo seraya menyentil kembali soal Perda Haji yang sudah ditetapkan. (Jrp)