Manadonews.co.id – Isu dana hibah Part II yang diterima yayasan Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) sebesar Rp65 miliar dari pemerintah provinsi diklarifikasi anggota DPRD Sulut, Amir Liputo.
Legislator PKS yang dipercayakan sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2024 ini, awalnya menjawab pertanyaan anggota Pansus Cindy Wurangian terkait data dana hibah dengan jumlah tersebut untuk Christian Center atau Mission Center apakah sama atau berbeda.
“Setelah dijawab itu adalah sesuatu yang sama. Awalnya Christian Center, tapi kemudian dalam perjalanan berubah menjadi Mission Center. Itu dijelaskan langsung oleh Asisten 1 Pemprov Sulut,” terang Amir Liputo, beberapa hari lalu.
Klarifikasi selanjutnya, Liputo menjelaskan yayasan GMIM tidak menerima dana hibah Rp65 Miliar. Hibah yang dimaksud adalah gedung yang dibangun Pemprov Sulut.
Menurutnya, setelah gedung Mission Center tersebut selesai dibangun, pengelolaannya diserahkan ke GMIM.
“Jadi bantuan ini adalah berbentuk barang dan jasa. Dalam hal ini, bangunan fisik. Jadi bukan berbentuk uang cash. Ini supaya clear. Karena datanya ada ini. Jadi di situ ada pekerjaan videotron, pekerjaan arsitektur, pekerjaan medikal ada pengawasan. Jadi tidak ada uang cash yang mengalir di sana. Yang ada adalah pekerjaan,” tukas Liputo.
Anggota DPRD Sulut sudah periode ketiga ini memastikan bahwa gedung Mission Center adalah aset milik Pemprov Sulut, namun pengelolaan diserahkan ke GMIM.
“Sama dengan Islamic Center di Bolaang Mongondow Raya (BMR). Itu juga dihibahkan pemerintah dalam bentuk bangunan. Tidak berbentuk uang cash. Itu supaya clear,” pungkas Amir Liputo. (***/Jerry)