Manadonews.co.id – Beberapa dekade tak ada peremajaan tanaman kelapa oleh petani maupun perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Hal tersebut diungkapkan Christiano Talumepa, Plt Asisten 2 bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Sulut, dalam Rapat Koordinasi Pemberdayaan Hilirisasi Industri Kelapa di Ruangan Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut, beberapa hari lalu.
“Dari usia rata-rata di atas 30 tahun, kebutuhan kelapa meningkat. Beberapa masalah terkait kebutuhan kelapa sejalan dengan industri yang masuk bergerak di produk santan kelapa, kemarin eksport tepung dan air kelapa,” jelas Christiano Talumepa.
Ia menambahkan, permintaan buah kelapa meningkat namun jadi dilematis bagi pemerintah daerah. Selain kurang peremajaan, produksi buah kelapa kurang akibat alih fungsi lahan.
“Pemerintah daerah dipacu untuk melakukan perlindungan bagi para pelaku usaha kelapa,” tukas Talumepa.
Diketahui, Rakor dibuka Wakil Gubernur Victor Mailangkay, dihadiri pengusaha, petani dan stake holder kelapa se-Sulut. (Jerry)