Berita TerbaruBerita UtamaBitung

Pelantikan GM dan RW Diduga Langgar Aturan

×

Pelantikan GM dan RW Diduga Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

Bitung, Manadonews.co.id – Pelantikan jabatan tinggi pratama (JPT) di lingkup Pemkot Bitung, Selasa (6/5/2025), diduga melanggar aturan. Dugaan ini mencuat setelah pelantikan tersebut diketahui hanya menggunakan rekomendasi pengembalian pada saat pemerintahan Walikota Maurits Mantiri hal ini di sampaikan oleh Plt Kaban BKPSDM Bitung sebelum terjadi pergantian jabatan.

Selain itu menurut informasi, pelantikan ini diduga tidak melalui kajian hukum Pemkot Bitung. Sorotan publik justru mengarah pada hukuman disiplin kasus netralitas ASN di Pilkada 2024 dari oknum GM yang menurut penyampaian lewat aplikasi WhatsApp mantan Kaban BKPSDM Kota Bitung, Richard Wowiling, telah dinyatakan selesai melalui keputusan Walikota.

MANTOS MANTOS

“Yang bersangkutan sudah tidak terkait dengan kasus netralitas sesuai keputusan Walikota dan sudah dilaporkan ke BKN. Apabila ada kesalahan BKN akan melakukan pengawasan ke Bitung,” kata Wowiling, sebelum pergantian jabatan.

Menurut informasi, sanksi untuk kasus netralitas ASN mulai berlaku 15 hari sejak penerima sanksi mengajukan keberatan namun perihal sanksi yang ditetapkan oleh PPK dalam hal ini Walikota sampai saat ini tidak diketahui publik.

Baca Juga:  Permohonan RKAB PT. HWR Ditolak Kementerian ESDM. Waworuntu: Jika Masih Beroprasi, Sesuai Amanat UU Izin Dicabut!

Kuat dugaan sanksi kasus netralitas dibatalkan oleh Walikota Hengky Honandar dan disinyalir tanpa melalui kajian hukum. Hal ini mematik simpati aktivis Rusdiyanto Makahinda.

Menurut Makahinda, sesuai dengan laporan panitia pemeriksa dan sanksi yang dilaporkan ke BKN RI telah melalui proses pemeriksaan dan PPK menjadi penentu dalam pemberian sanksi, yang menurut dia jika sanksi dibatalkan oleh Walikota HH justru dirinya mempertanyakan kajian hukum seperti yang digunakan.

Sebab, menurut dia sanksi netralitas tidak bisa dibatalkan tanpa dasar hukum yang jelas, karena itu dirinya menduga pembatalan saksi diduga tidak sesuai kajian hukum.

“Jika sanksi terhadap kasus netralitas yang melibatkan GM dibatalkan oleh Walikota maka harus jelas dasar hukum apa yang digunakan, sebab sebuah proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin berbeda dengan hak mengajukan keberatan,” kata Rusdyanto.

Lanjut dia, walaupun antara hukuman disiplin kasus netralitas berbeda dengan perintah pengembalian dari BKN, namun dirinya ikut mempertanyakan bagaimana bisa seseorang yang terlibat kasus netralitas yang telah terbukti secara nyata dan pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk menegakkan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku

Baca Juga:  Kasdam Merdeka Hadiri Penanaman Sejuta Pohon Serentak di Seluruh Indonesia

“Bagaimana bisa pembatalan sanksi dilakukan apalagi bisa dilantik menjadi Kaban BKPSDM sesorang yang terlibat kasus netralitas yang telah terbukti secara nyata,” terangnya, Rabu (7/5/2025).

Terpisah, aktivis Robby Supit meminta Walikota Bitung Hengky Honandar untuk mengevaluasi dan melakukan pembatalan terhadap pelantikan yang dimaksud.

“Saya menyarankan agar walikota mengevaluasi dan membatalkan pelantikan ASN dimaksud sebagai Kepala BKPSDM. Jabatan tersebut sangat strategis dan menyangkut manajemen ASN secara keseluruhan, sehingga harus diisi oleh sosok yang benar-benar bersih dan patuh terhadap prinsip-prinsip netralitas serta etika birokrasi,” tutup Robby.

(VM)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *