Bitung, Manadonews.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH, menyampaikan bahwa penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perjalananan dinas anggota DPRD Kota Bitung tahun 2019 hingga 2024 untuk tahun anggaran 2022 dan 2023 terus berjalan.
Hal ini dijelaskan Kajari Yadyn Palebangan kepada wartawan di Bitung, Kamis (15/5/2025).
Menurut Kajari, pihaknya telah menemukan fakta hukum formil dan materil penyimpangaan penggunaan anggaran perjalanan dinas baik fiktif maupun mark-up untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya.
“Penyidikan yang kami lakukan melalui metode terencana dan terukur sesuai ketentuan hukum acara pidana. Scientific investigation dalam pengumpulan alat bukti electronic evidence kami lakukan dengan prinsip profesionalisme dan kehati-hatian dalam menentukan langkah atau tindakan hukum selanjutnya,” jelas Kajari.
Ia juga berpesan, agar saksi dalam pemeriksaan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas oleh anggota DPRD Kota Bitung tahun 2019 sampai 2024 untuk tahun anggaran 2022 dan 2023 tidak melarikan diri dan menghindari pemeriksaan.
“Sampai di manapun kejaksaan akan kejar. Kami punya monitoring center yang senantiasa memantau pergerakan para saksi, termasuk saksi yang saat ini berada di luar negeri, kami minta untuk kembali ke Indonesia,” tutup Kajari yang memperoleh peringkat I raihan PNBP terbaik se Sulut ini.
(VM)