Berita TerbaruBerita UtamaBitung

Berita Acara BPN Ungkap Dugaan Serobot Tanah, Manajemen Tambang MSM-TTN Terancam Pidana Penjara

×

Berita Acara BPN Ungkap Dugaan Serobot Tanah, Manajemen Tambang MSM-TTN Terancam Pidana Penjara

Sebarkan artikel ini
Foto Peter Sondakh pemilik PT MSM dan TTN serta lokasi tambang

Bitung, Manadonews.co.id – Di balik gemerlap produksi emas perusahaan tambang yang sebagian lahan masuk wilayah Kota Bitung, aroma pelanggaran hukum kian menyengat.

PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), dua anak perusahaan Archi Indonesia milik konglomerat Peter Sondakh diduga kuat menyerobot lahan milik Herman Loloh.

MANTOS MANTOS

Ironisnya, aktivitas tambang tetap berjalan, seolah hukum hanya pajangan etalase.

Fakta lapangan yang menggugurkan alibi tambang jika tanah yang diolah perusahan adalah tanah yang telah dibeli secara sah dari Devie Ondang, namun hal ini justru dipatahkan oleh Berita Acara BPN Kantor Pertanahan Kota Bitung No.117/BA.71.72.IP.02.02/IV2025 (permintaan Polres Bitung), yang menyimpulkan, “Lokasi tanah Devie Ondang, SHM 157, tidak dapat dipetakan.”

Hal ini menunjukan jika dasar penguasaan lahan yang selama ini dipakai perusahaan terkesan rapuh dan diduga palsu.

Hal ini terungkap dalam rapat yang dilaksanakan 15 Mei 2025 di Polda Sulut dihadiri keluarga Loloh, penyidik, BPN, dan manajemen tambang.

Pertemuan tersebut telah menguak fakta bahwa SHM 135–136 milik Herman Loloh tidak tumpang tindih dengan SHM 157 Devie Ondang.

Terinformasi, perwakilan BPN Kota Bitung Kasie Survei‐Pemetaan BPN, Anshar Wirawan, menegaskan jika lokasi kedua tanah tersebut letaknya berada sangat jauh.

Robby Supit selaku kuasa dari keluarga Herman Loloh yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan jika secara hukum perusahaan menambang di tanah yang bukan milik Devie Ondang.

Baca Juga:  Wabup Sangihe Serahkan Bantuan ATENSI untuk 38 Warga DTKS

Ia menarik kesimpulan sederhana bahwa perusahaan menambang di tanah yang secara hukum bukan milik Devie Ondang, apalagi milik PT MSM–PT TTN. Perusahaan harus segera melakukan pembayaran tanah yang telah dijadikan tambang tanpa izin dari Herman Loloh.

Karena apabila tidak, maka sesuai dengan pasal 385 KUHP penyerobotan tanah, diancam 2–4 tahun penjara.

“Pasal 263 KUHP pemalsuan surat, 6 tahun a 250 juta itu net kita pikir begini, bayar bahan berapa orang kerjanya puluhan juta itu satu satu dua tiga empat lorong (relevan bila SHM 157 terbukti palsu) untuk Pasal 45 UU 1/2023 (KUHP baru) & PERMA 13/2016 korporasi dapat dipidana, manajemen ikut bertanggung jawab.

Pasal 55 KUHP, siapa pun yang memerintah atau turut serta, ikut dipidana,” jelas Robby.

Terpisah, Panglima Komando Permesta Sulut, Jonson Wullur, ikut bersuara lantang memberikan desakan keras kepada Polres Bitung agar tidak hanya menempel stiker tersangka pada badan hukum PT MSM/PT TTN, tetapi tersangkakan pula David Sompie dan jajarannya yang turut terlibat dalam dugaan penyebotan tanah milik Herman Loloh.

David Sompie, Direktur Utama PT MSM dan PT TTN memiliki posisi memberi perintah dan mengumpulkan setiap gram emas yang keluar dari tanah milik Herman Loloh.

Baca Juga:  Eksistensi Maemossa makin Kokoh Pasca Eksepsi Dewan Pers

Doktrin “corporate criminal liability” menyatakan, laba perusahaan lahir dari keputusan direksi, maka direksi memikul pidana ketika keputusan itu melanggar hukum.

Polres Bitung jangan sekadar menempel stiker tersangka pada badan hukum. Tersangkakan pula David Sompie dan seluruh jajaran yang menandatangani operasi di lahan illegal, yang diserobot dari Herman Loloh.

Jika tidak, publik berhak menilai kepolisian tunduk pada modal, bukan konstitusi. Peta BPN dan berita acara adalah alat bukti surat (Pasal 184 KUHAP) dan aktivitas tambang serta hasil produksi juga adalah alat bukti petunjuk dan barang bukti.

“Kelambanan menetapkan ‘triple tersangka’ (Devie Ondang, PT MSM–PT TTN, serta direksi) justru berpotensi obstruction of justice—tindakan menghalangi penegakan hukum,” tegas Jonson.

Jonson juga merekomendasikan kepada Polres Bitung agar kegiatan perusahan lokasi tanah tersebut dihentikan dan harus di police line.

“Kegiatan perusahan harus dihentikan dan tanah tersebut harus dipolice line sambil menunggu proses yang berjalan,” tukas Jonson.

Ia menambahkan, jika emas dari Kota Bitung bersinar maka penegakan hukum oleh Polres Bitung harus lebih bersinar.

(VM)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *