Berita TerbaruBerita UtamaEkonomi & Bisnis

Beredar Kabar Pengurus Koperasi Merah Putih Digaji Hingga 8 Juta, Ini Jawaban Kementerian Koperasi

×

Beredar Kabar Pengurus Koperasi Merah Putih Digaji Hingga 8 Juta, Ini Jawaban Kementerian Koperasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih (Foto Istimewa)

Jakarta, Manadonews.co.id – Koperasi Merah Putih (KOPDES Merah Putih) adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi.

KOPDES Merah Putih merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan memanfaatkan potensi lokal dan prinsip gotong royong.

MANTOS MANTOS

Namun, program mulia ini mulai dimanfaatkan oknum-oknum tertentu melalui penyebaran informasi yang bertujuan mengeruk keuntungan pribadi.

Terbaru, beredar lowongan pekerjaan sebagai pegawai koperasi desa merah putih dengan gaji hingga Rp 8 juta.

Narasi itu salah satunya diunggah akun Facebook bernama Disnakerja 2025, 19 Mei 2025 lalu. Dalam unggahannya, lowongan tersebut menawarkan gaji Rp 5 juta hingga Rp 8 juta.

Baca Juga:  Alih Fungsi Lahan Jadi Salah Satu Sebab Produksi Kelapa Sulut Berkurang

”INFORMASI TERBARU❗

LOWONGAN KERJA PEGAWAI KOPERASI DESA MERAH PUTIH 2025 TELAH RESMI DIBUKA❗️

TERBUKA UNTUK:

Untuk Lulusan SMA/D3/S1/ S2 Sederajat

Fresh graduate maupun yang sudah berpengalaman.

Gaji 5jt – 8jt,” demikian keterangan dalam unggahan tersebut.

Pemilik akun itu juga menginformasikan cara pendaftarannya dengan mengeklik link berikut: https://daftarsekaranggratis.ylijili.com/.

Unggahan itu juga menyebut, pendaftaran gratis alias tidak dipungut biaya dan dilakukan melalui platform Telegram.

Kementerian Koperasi dan UKM langsung merespons informasi tersebut menyatakan kabar pengurus atau pegawai Koperasi Desa Merah Putih digaji hingga Rp 8 juta merupakan hoaks.

Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, melalui pemberitaan media nasional menjelaskan gaji pengurus koperasi tidak ditetapkan secara baku oleh pemerintah.

Baca Juga:  Apakah Dinas PUPR Kota Bitung Lindungi Pesulap Proyek?

Besaran gaji akan ditentukan melalui kesepakatan bersama dalam rapat anggota koperasi, sesuai dengan prinsip demokrasi koperasi.

Kementerian Koperasi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi semacam itu dan selalu memverifikasi melalui sumber resmi.

Dalam struktur organisasi Koperasi Merah Putih, pengurus dikategorikan sebagai pekerja dan koperasi sebagai pemberi kerja. Oleh karena itu, pengurus berhak atas upah yang layak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan nasional.

(***/Jrp)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *