TAHUNA, MANADONEWS.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Samrat 2025 sepanjang bulan Mei. Operasi ini berhasil mengungkap berbagai pelanggaran hukum, mulai dari kasus penganiayaan, penyalahgunaan senjata tajam, pelanggaran lalu lintas menggunakan knalpot brong, hingga peredaran miras ilegal.
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., dalam konferensi pers di Mapolres Sangihe pada Senin (2/6/2025), mengungkapkan bahwa operasi tersebut menyasar aktivitas yang di nilai berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan.
“Selama bulan Mei 2025, kami fokuskan penindakan pada penganiayaan, penggunaan senjata tajam, kendaraan bermotor dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, serta miras ilegal,” jelas Kapolres.
Salah satu fokus utama Operasi Pekat kali ini adalah penindakan terhadap tindak premanisme. Polisi mengamankan dua tersangka penganiayaan berinisial SG dan RHL. Keduanya ditangkap di tempat dan waktu berbeda, namun dengan pola kejadian serupa keduanya di duga melakukan tindakan kekerasan setelah mengonsumsi minuman keras.
SG di amankan bersama sebilah parang yang di gunakan dalam aksinya. Sementara RHL, pemuda 28 tahun dengan latar belakang pendidikan SMP, juga di ringkus karena terlibat kasus serupa.
“Keduanya berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian. SG bahkan menyebabkan korban menderita luka berat,” terang AKBP Abdul Kholik.
Dalam operasi yang sama, aparat juga menyita ribuan liter minuman keras tanpa izin edar. Barang bukti yang berhasil di kumpulkan terdiri dari sekitar 1.500 liter Cap Tikus dan 250 botol miras impor dari Filipina dengan berbagai merek.
“Kami menindak sesuai ketentuan Pasal 15 ayat 1 dan 2, serta mengacu pada Peraturan Daerah Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” ujar Kapolres.
AKBP Abdul Kholik menegaskan bahwa keberhasilan Operasi Pekat Samrat 2025 ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam menekan angka kriminalitas dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Ini adalah langkah konkret kami untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dan menjaga Sangihe tetap kondusif,” tutup Kapolres.
(Riko)