Bitung, Manadonews.co.id – Deras desakan terhadap kejelasan penyelesaian kasus netralitas ASN Pemkot Bitung di dalamnya melibatkan oknum Kaban BKPSDM, GM, publik kembali dibuat melongo dengan informasi terkait dugaan ketidakhadiran (alpa) GM, Kaban BKPSDM yang diduga selama kurang lebih dua tahun tidak masuk kantor ketika masih bertugas di bagian organisasi Pemkot Bitung.
Menurut sumber, hal tersebut sepertinya sempat lepas dari perhatian publik, namun banyak yang mengetahui keberadaan GM sering tidak masuk kantor. GM sendiri saat dikonfirmasi hingga kini tidak memberikan tanggapan.
Kabag Organisasi Pemkot Bitung, Nikki Kondo, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut hanya membantah.
“Informasi dari mana itu? Tidak benar!” kata Nikki Kondo kepada wartawan Manadonews di Kota Bitung, Kamis (5/6/2025).
Namun ketika ditanyakan apakah GM rutin masuk kantor selama di bagian organisasi, dirinya tidak memberikan tanggapan.
Menanggapi hal tersebut, aktivis Rusdyanto Makahinda menegaskan, jika informasi tersebut benar maka GM tidak pantas menduduki jabatan SKPD sebagai kepala BKPSDM Pemkot Bitung.
“Kalau hal ini benar, dia tidak layak jadi Kepala BKPSDMD Kota Bitung,” tukas Rusdy.
Terpisah, aktivis Robby Supit menegaskan jika terbukti perihal dugaan ketidakhadiran GM selama kurang lebih dua tahun berkantor di bagian organisasi, maka hal tersebut bukan lagi soal indisipliner, tapi sudah masuk pada kategori pembiaran yang mempermalukan institusi ASN.
Hal ini, katanya masuk kategori pembiaran sistematis yang mempermalukan institusi ASN. BKPSDM sebagai lembaga pembina kepegawaian justru terlihat abai dan menutup mata.
“Bukan soal satu individu, tapi kegagalan tata kelola pemerintahan yang bersih. Saya mendesak BKPSDM segera membuka transparan rekapitulasi absensi GM selama dua tahun terakhir kepada publik. Jika tidak, ini bisa jadi preseden buruk bagi ASN lainnya. Kita tidak bisa membiarkan ada ‘raja kecil’ yang bebas bolos, tapi tetap menikmati gaji dari uang rakyat,” terang Supit.
Ia meminta bagian organisasi untuk menunjukan absensi GM selama berkantor di bagian tersebut, BKPSDM harus memproses.
“Jika terbukti mangkir tanpa alasan yang sah, BKPSDM harus memproses sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, termasuk pemberhentian jika memenuhi syarat pelanggaran berat,” pungkas Supit.
(VM)