Manadonews.co.id – Di awal rapat, Ketua DPRD Fransiscus Silangen menjelaskan dalam pelaksanaan rapat paripurna harus memenuhi korum setengah dari jumlah anggota DPRD selain menetapkan Perda sesuai tata tertib DPRD, hari ini hadir 30 anggota.
Selasa, 10 Juni 2025 pagi, DPRD Sulut menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Provinsi Sulawesi Utara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025-2044, sekaligus Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda RTRW, serta Tanggapan/Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Silangen, didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene, serta dihadiri Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay.
“Kita patut mengucapkan syukur kepada Allah Bapa dalam nama Tuhan Yesus Kristus. Pemerintah provinsi telah menyusun tata ruang wilayah 2025-2044. Peraturan dibentuk DPRD dengan persetujuan kepala daerah. Ranperda dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama,” jelas Fransiscus Silangen. (Jrp)