MITRA, MANADONEWS.CO.ID — Gerak cepat dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) menindak lanjuti laporan kasus dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata api (Senpi) Desa Ratatotok Timur, Kecamatan Ratatotok Minahasa Tenggara (Mitra), Junat (13/06/2025).
Kasus itu sendiri dilaporkan Jemmy Mosey warga Desa Touluaan, di Polda Sulut dengan terduga pelaku pengancaman menggunakan Senpi yakni AFRP alias Eddy.
Informasi didapat, tim dari Direskrimum Polda Sulut di bawah pimpinan IPDA Yudith Agrianto Supa SH, MH mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman Dede di Desa Ratatotok Timur, guna melakukan olah TKP.
Selama beberapa jam tim Dirreskrimum Polda Sulut di lokasi kejadian dan megorek sejumlah keterangan. “Tim dari Dirreskrimum Polda Sulut mendatangi TKP di rumah Ci Dede di Desa Ratatotok Timur,” bisik sumber media ini.
Kasus dugaab pengancaman menggunakan senjata api (Senpi) yang dilakukan AFRP alias Eddy kepada Jemmy Mosey pada 2 Juni 2025 di Desa Ratatotok Timur, Kecamatan Ratatotok Minahasa Tenggara (Mitra).
Jemmy Mosey warga Desa Touluaan, Mitra pun resmi melaporkan AFRP alias Eddy di Mapolda Sulawesi Utara (Sulut) pada Senin 9 Juni 2025.
Dalam laporannya, Jemmy Mosey menerangkan bahwa pada 2 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, dirinya versama beberapa rekannya mengunjungi tempat kejadian perkara (TKP) dengan maksud menanyakan upah yang harus dibayarkan Dede selaku pemilik lokasi pertambangan emas yang mempekerjakan Jemmy Mosey beserta rekan-rekannya.
Namun, dalam keterangan Jemmy Mosey, saat tiba di rumah yang dimaksud, dirinya bersama beberapa rekannya disambut tidak baik oleh AFRP alias Eddy.
Sempat terjadi cekcok dan AFRP alias Eddy tiba-tiba masuk ke dalam rumah.
Setelah itu, AFRP alias Eddy keluar lagi namun sudah menggunakan rompi. Diduga, di rompi itu terselip senjata api (Senpi).
AFRP alias Eddy kemudian kembali menemui Jemmy Mosey dan kawan-kawan dan cekcok pun kembali tak terhindarkan.
Saat terjadi cekcok kedua itulah AFRP alias Eddy mencabut diduga senjata api (Senpi) dan mengancam Jemmy Mosey.
Akibatnya, Jemmy Mosey merasa terancam dan melaporkan AFRP alias Eddy ke Mapolda Sulut.
Kasus ini sendiri menambah deret kasus yang terjadi akibat pertambangan emas ilegal di wilayah Ratarotok, Mitra.
Kasus ini pun mendapat perhatian serius sejumlah elemen di Sulut.
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum segere menyikapi kasus tersebut secara tegas dan serius, agar tidak berkepanjangan dan menimbulkan konflik horizontal jangka panjang. “Kami minta ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Komite Advokasi Nasional Indonesia (KANNI) Sulawesi Utara (Sulut).
Sehan Ambaru SH.
(*)