MANADO, MANADONEWS.CO.ID — Hari ini pengaduan lelaki Jemmy Mamentu ke Polres Minahasa Tenggara mengenai tanahnya yang diserobot perempuan DT dan EP meningkat ke laporan polisi. Polres Mitra menginformasikan pengaduan itu naik ke tanah selanjutnya. Penyidik pun mengagendakan pemeriksaan Dede Tjin dan Edy Tanekenan.
“Baru nak ke tingkat LP dari laporan aduan, hari ini panggil ke inisial DD dan E sebagai saksi dulu,” jawab Kasat Reskrim Polres Mitra Lutfi Pratama di WhatsApp, Selasa (24/6/2025) pagi.
Sebelumnya, pemilik tanah Jemmy Mamentu membuat laporan polisi di Polres Mitra karena menyaksikan lahannya diserobot pelaku PETI Dede Tjhin yang bekerja sama dengan Edy Tanekenan dan kelompoknya.
Jemy yang geram dengan perbuatan Dede kemudian menempuh jalur hukum. Dia melaporkan ke Polres Minahasa Tenggara yang kemudian terbit Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/B/97/VI/2025/SPKT/POLRES MINAHASA TENGGARA/POLDA SULUT, pada 20 Juni 2025, pukul 10.27 WITA.
Akibat dari kejadian ini, Jemmy Max Mamentu mengalami kerugian yang cukup besar dengan jumlah Rp 5 Miliar. Namun orang dekat Mamentu, saat ditemui menghitung kotor Rp15 miliar karena Dede mendapatkan 8 kilogram emas di lahan itu pada Februari 2025 lalu.
” Semua permasalahan ini kami serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian,” ujar Jemmy Mamentu.
Sementara itu, Dede Tjhin yang dikonfirmasi redaksi Lambeturah24.com, menjelaskan, dia tidak memiliki lahan maupun melakukan aktivitas apapun di wilayah Perkebunan Pasolo, Ratatotok Selatan.
“Segala tuduhan terkait penyerobotan lahan, aktivitas tambang ilegal, maupun kegiatan lain yang dikaitkan dengan Dede Tjhin di Pasolo tidaklah benar dan tanpa dasar,” tulis Dede Tjin.
Karena dasar itulah, Dede Tjin menolak dengan tegas setiap pernyataan yang menyebutkan bahwa Dede Tjhin menyerobot lahan milik orang lain.
“Dede Tjhin tidak pernah mengklaim, menguasai, atau melakukan kegiatan di atas lahan yang bukan haknya. Kami sangat menyayangkan adanya informasi yang tidak sesuai fakta dan mendesak media agar memeriksa dan mengklarifikasi setiap informasi sebelum dipublikasikan demi menjaga akurasi dan netralitas pemberitaan.
Selajutnya, pihak Dede Tjhin mendukung penuh penyelesaian persoalan lahan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan terkait status lahan di Pasolo, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menyelesaikan secara objektif,” pinta Dede Tjin.
Sementara itu, penolakan aktivitas tambang ilegal yang dikelola Dede Tjhin di Perkebunan Pasolo, Ratatotok Selatan bukan hanya dilaporkan ke Polres Minahasa Tenggara oleh pemilik lahan Jemmy Mamentu. Aktivitas itu bahkan dikecam aktivis Minahasa Tenggara Deddy Rundengan.
Menurut Deddy, cara Dede Tjhin menyerobot lahan Jemmy Mamentu melalui pintu masuk Edy Panekenan merupakan pelecehan luar biasa terhadap warga asli Ratatotok yang memiliki hak hukum untuk mengelola tanahnya secara baik. Sementara kronologis dan riwayat tanah di situ tidak ada hubungan sedikitpun dengan Dede Tjhin.
“Dia bilang dia tidak serobot. Lalu kenapa alat yang dia pakai dari lahan Edy Tanekenan kemudian menjulur masuk ke tanah Jemmy Mamentu hampir dua hektar? Apakah alat berat bergerak sendiri tanpa kendali manusia. Bantah tidak menyerobot tapi alat berat menggali material di tanah orang. Ini kan aneh tapi nyata di lapangan,” singgung Deddy.
Menurut dia tindakan penyerobotan itu tidak terbantahkan dan tendensinya melecehkan warga asli Ratatotok.
“Ini pelecehan luar biasa terhadap warga asli Ratatotok yang memiliki hak atas tanah. Jika Dede Tjhin dibiarkan menguasai dan mengeruk material di tanah warga, kekhawatiran kami akan banyak investor lain yang kemudian memakai pola kejahatan yang sama untuk mengambil paksa tanah – tanah warga Ratatotok. Kami sebagai generasi muda tidak sudi melihat warga asli Ratatotok mendapatkan perlakuan seperti ini. Hak atas tanah dirampas tanpa kompromi,” jelas Deddy, Selasa (24/6/2025).
Lanjut, Deddy mendesak aparat kepolisian dan pemerintah desa segera mengusir Dede Tjin dari Ratatotok karena hanya akan memicu konflik sosial yang pada gilirannya akan bikin sibuk penegak hukum.
“Untuk mencegah potensi konflik dan eskalasi kemarahan masyarakat termasuk menekan potensi merugikan Negara akibat tambang ilegal, makan kami minta Ci Dede segera dikeluarkan dari Ratatotok. Penegakan hukum di tanah warga adalah kehormatan rakyat Ratatotok. Kami sudah muak lihat orang yang tidak jelas asal usulnya datang seenak perut mengambil material di tanah warga Ratatotok,” pinta Deddy Rundengan.
Sementara itu, Dede Tjin yang dimintai klarifikasi dan konfirmasi melalui kuasa hukumnya dan salah satu penghubung pada Sabtu malam pekan lalu, memilih bungkam dan tidak meu menanggapi tuduhan penyerobotan yang dimuat di link berita sebelumnya.
(*)