banner 600x160
Berita TerbaruBerita UtamaBitung

Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Kejari Bitung Cekal 9 ASN dan 17 Anggota Dewan

×

Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Kejari Bitung Cekal 9 ASN dan 17 Anggota Dewan

Sebarkan artikel ini
Kajari Bitung Yadyn Palebangan

Bitung, Manadonews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melakukan pencekalan kepada 17 Anggota DPRD Kota Bitung dan 9 Aparatur Sipil Negara (ASN). Pencekalan tersebut diduga sebagai bagian keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) tahun 2022 dan 2023.

Pencekalan sebagai bukti keseriusan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dr Yadyn Palebangan MH, dalam menangani kasus korupsi di Kota Bitung.

MANTOS MANTOS

Yadyn yang dikenal tegas dan pemberani dalam menumpas kasus korupsi telah menyelesaikan beberapa kasus korupsi di Kota Bitung tanpa pandang bulu.

Sesuai informasi yang diterima, sebanyak 26 orang telah resmi dicegah ke luar negeri. Hal ini mengindikasikan dugaan keterlibatan maupun bagian upaya untuk pencegahan penghilangan barang bukti seperti yang telah disampaikan Kajari bahwa pihaknya menemukan beberapa bukti yang telah dihilangkan.

Dari total 26 orang yang dicekal tersebut, sebanyak 17 orang merupakan anggota DPRD Bitung periode 2019–2024, 17 di antaranya merupakan anggota DPRD yang kembali terpilih dan aktif duduk di gedung wakil rakyat Kota Biting periode 2024-2029, sedangkan 9 orang lainnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kesehariannya bertugas di sekretariat dewan.

Baca Juga:  Akun Laliamu Tak Pernah Terlibat Tambang Ilegal, Terkait Pemberitaan di Media Saya Siap Tempuh Jalur Hukum!

Tindakan pencegahan juga dilakukan untuk mencegah upaya melarikan diri saat penyidikan kasus sedang berjalan.

Kajari Yadyn Palebangan didampingi Kasi Intel Justisi Wagiu, saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media Rabu malam (25/6/2025), membenarkan informasi tersebut.

“Benar, sebanyak 26 orang sudah kami ajukan pencegahan ke luar negeri, terdiri dari 17 anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 dan 9 ASN yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan proses perjalanan dinas tahun anggaran 2022–2023,” kata Kajari.

Lebih lanjut, Kajari menjelaskan jika permohonan pencegahan telah disubmit ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 17 Juni 2025 dan disetujui (approved) di hari yang sama.

“Masa berlaku pencegahan ini adalah selama 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya, sesuai dengan proses pemeriksaan penyidikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Stella Runtuwene Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Dokter Starry Rampengan

Terindikasi jika beberapa oknum yang terkait dengan perkara tersebut sedang berada di luar negeri, meraka terinformasi berada di Jepang dan Amerika Serikat melalui penerbangan dari Singapura. Kajari mengingatkan agar mereka (dua orang saksi tersebut) agar segera kembali ke Indonesia.

“Kejaksaan berupaya agar proses penegakan hukum tidak terhambat dengan mencegah pihak-pihak keluar dari wilayah Indonesia,” tutur Kajari.

Namun sejauh ini untuk status dari 26 orang yang dicekal belum diketahui secara pasti, namun langkah pencegahan ke luar negeri ini menunjukan konsistensi Kejari Bitung memberantas penyalagunaan keuangan negara.

(VM)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *