MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (SDN) untuk Pertahanan Negara dan Rencana Pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Potensi Pertahanan (Pothan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI di wilayah Kodam XIII/Merdeka, Selasa (24/6/2025) bertempat di Aula Santiago Makorem 131/Santiago, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti juga secara virtual oleh seluruh jajaran baik di Korem 133/Nani Wartabone serta Korem 132/Tadulako.
Komcad (Komponen Cadangan) disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan komponen utama yaitu TNI dalam menghadapi ancaman militer.
Perekrutan warga sipil dalam Komponen Cadangan tahun 2025 di wilayah Kodam XIII/Merdeka dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (SDN) untuk pertahanan negara. Undang-undang ini merupakan pondasi untuk menuju Indonesia Emas pada tahun 2045.
Komandan Korem (Danrem) 131/Santiago Brigjen TNI Martin Susilo Martopo Turnip dalam sambutannya mengatakan bahwa, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini merupakan salah satu upaya, untuk memberikan pemahaman dan menyamakan visi serta persepsi sehubungan dengan pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara, di antaranya dilaksanakan melalui pembentukan Komponen Cadangan, sesuai Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2019.
Menurut Undang-Undang tersebut yang dimaksud dengan Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama yaitu TNI. Dalam Pasal 28 UU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional disebutkan bahwa Komponen Cadangan terdiri dari Warga Negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta sarana dan Prasarana Nasional.
“Bagi warga negara yang terlibat dalam Komponen Cadangan dianggap sedang melakukan suatu pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela,” ujarnya.
Dikatakan Danrem, mengingat pentingnya sosialisasi ini, saya mengimbau kepada para peserta, agar mengikuti kegiatan ini dengan seksama, sehingga materi yang akan disampaikan dapat dimengerti dan dipahami untuk mendapatkan kesamaan pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam rangka menyikapi pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
“Kegiatan sosialisasi ini tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang pengelolaan sumber daya nasional agar masyarakat memahami peran dan pentingnya Komponen Cadangan dalam mendukung pertahanan negara, serta bagaimana proses rekrutmen dan pembentukannya,” tandasnya.
Kegiatan ini dihadiri Ketua Tim Sosialisasi Dir Belneg Ditjen Pothan Kemhan RI Brigjen TNI G. Eko Sunarto, Aster Kasdam XIII/Merdeka Kolonel Inf Alfian, Kapendam XIII/Merdeka Kolonel Inf Daniel Lalawi, Kasubdit Rendia Ditsumdahan Ditjen Pothan Kemhan Kolonel Inf Adang Suherlan, para Kasi Korem dan Dandim jajaran Korem 131/Santiago, para Rektor dan Direktur Perguruan Tinggi di Manado dan Minahasa, para Direktur/Pimpinan Bank BUMN/BUMD wilayah Manado, para Kadis Pendidikan dan Kabang Kesbang Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulut, para Kadis Damkar Provinsi /Kabupaten/Kota se-Sulut, para Danramil jajaran Korem 131/Santiago dan Ketua Ormas serta organisasi kepemudaan wilayah Manado dan Minahasa. (Regwilnnlhy)