TAHUNA, MANADONEWS.CO.ID – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Marvein Hontong, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras ilegal dan narkotika hasil Operasi Pekat Samrat 2025 yang digelar Polres Sangihe, Kamis pagi (26/06/2025), di Aula Sanika Satyawada.
Kehadiran Marvein Hontong bersama unsur Forkopimda lainnya menjadi bentuk dukungan legislatif terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat yang mengancam generasi muda dan stabilitas sosial.
Kegiatan tersebut diawali dengan doa bersama, dilanjutkan laporan dari Kasat Narkoba Polres Sangihe, pemutaran video dokumentasi operasi miras, sambutan dari Asisten II Setda Sangihe mewakili Bupati, sambutan Kapolres AKBP Abdul Kholik, serta diakhiri dengan pemusnahan simbolis barang bukti oleh Forkopimda.
Dalam pernyataannya, Marvein Hontong mengapresiasi kinerja Polres Sangihe yang secara konsisten menunjukkan tindakan nyata dalam menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.
“Langkah tegas seperti ini patut kita dukung bersama. DPRD sangat mengapresiasi kepolisian yang terus hadir di tengah masyarakat, menekan peredaran miras dan narkotika yang merusak moral dan masa depan generasi muda,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam memerangi miras dan narkoba secara berkelanjutan.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penindakan Polres Sangihe sepanjang semester pertama tahun 2025. Ribuan liter miras dan ratusan butir obat terlarang dimusnahkan sebagai bagian dari komitmen menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari zat adiktif.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kompol Arivalianto Bermuli, Kasdim 1301/Sangihe Mayor Cke Timon Lalenoh, unsur TNI, Lanal, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BNNK, Bea Cukai, para Camat, tokoh agama, serta insan pers.
(Riko)