Berita Terbaru

Dua Preman Ini Suaruan Ci Gin, Sering Menganggu Aktivitas Perusahan Resmi PT.HWR

×

Dua Preman Ini Suaruan Ci Gin, Sering Menganggu Aktivitas Perusahan Resmi PT.HWR

Sebarkan artikel ini

MANADO, MANADONEWS.COM — Sering membuat onar di Perusahan Resmi PT. Hakian Wellem Rumansi (HWR), ternyata kedua preman tersebut orang suruan Elisabeth Laluyan (Ci Gin). Mereka inisial V.A dan inisial R menurut Tim pengamanan PT. HWR mereka sengaja mengumpulkan beberapa orang untuk menganggu aktivitas PT.HWR.

Ketua Ormas Benteng Nusantara Peps Steven Kembuan kepada media ini menyebut. Kehadiran orang suruan Ci Gin di lokasi tambang PT.HWR sangat menganggu jalannya pekerjaan,” Kenapa Ci Gin tidak secara berani mendatangi PT.HWR atau melaporkan, namun bertindak secara brutal dengan memakai jasa preman. Kasian mereka yang tidak tau pokok permasalahan malah dijadikan kambing hitam. Seharusnya Ci Gin melapor ke pihak kepolisian atau mendatangi perusahan PT.HWR,” tukas Kembuan.
Lanjut Kembuan, seharusnya jika ada kejadian seperti ini aparat penegak hukum harus turun tangan mendindaki. Bukan jadi penonton.
Jika ada kebrutalan lalu menimbulkan korban jiwa, siapa yang disalahkan. Apalagi mereka kehadiran mereka di lokasi, dengan berani menyuruh aktivitas PT.HWR diberhentikan. Mereka ada hak apa? (Tanya kembuan). Disni saya minta dengan sangat, pihak kepolisian Polres Mitra harus turun tangan menyelesaikan permasalahan seperti ini,” Tegas Kembuan.

MANTOS MANTOS

Peps Kembuan pun menambahkan, ternyata persoalan selama ini dipicu adanya saling claim kepemilikan, antara Ci Gin dan PT.HWR, Ci Gin berdalil dirinya mempunyai Akte Jual Beli (AJB) sedangkan perusahan PT.HWR memiliki izin resmi pemerintah yaitua Ijin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan status Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang di keluarkan oleh pemerintah.
Perlu di ketahui, status HPT (Hutan Produksi Terbatas) tidak dapat dikeluarkan Akta Jual Beli (AJB). Hal ini karena HPT merupakan kawasan hutan yang pengelolaannya di bawah wewenang pemerintah dan tidak diperuntukkan bagi kepemilikan pribadi melalui jual beli.
Menjadi kesimpulan, surat yang di pegang oleh Ci Gin ternyata Ilegal. Tidak ada surat AJB keluar di tanah Negara (HPT).
Jadi untuk pokok perkaranya, sampai saat ini masih berlangsung di pengadilan.”tutupnya.

Baca Juga:  Diduga Lindungi ASN Pelanggar Netralitas Pilkada, Visi Misi Reformasi Birokrasi Walikota Hengky Honandar hanya 'Omon-omon'

(*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agama

Pdt Gilbert Lumoindong saat kunjungan ke IKN   Manadonews.co.id-.Gembala GBI Glow Jakarta, Pdt.Gilbert Lumoindong memimpin Ibadah Syukur Oikoumene bersama umat Kristiani di Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan yang dihadiri pimpinan…