TAHUNA, MANADONEWS.CO.ID – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe berhasil meringkus seorang terduga pelaku kasus pencurian yang terjadi di Satu Jalur Laundry.
Penangkapan terhadap terduga pelaku yang di ketahui bernama AP (24), warga Karatung II Kecamatan Manganitu, di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sangihe, Iptu Stefi Sumolang, SH, MH Jumat (27/06/2025) malam.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan Tim Resmob setelah menerima informasi awal dari unggahan di media sosial Facebook yang mengarah pada identitas pelaku.
Setelah melakukan pengembangan selama empat hari, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Tim Resmob kemudian bergerak cepat dan mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan. Usai penangkapan, pelaku langsung di bawah ke Markas Komando Polres Sangihe guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu unit handphone merek Redmi. Sementara satu unit ponsel lainnya yang di duga turut di curi berwarna biru namun belum di ketahui mereknya di laporkan hilang saat terduga pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Menurut informasi dari kepolisian, terduga pelaku sempat menggunakan sebagian barang bukti untuk membeli rokok merek Nation Bold serta sejumlah makanan dan minuman dengan nilai total Rp150.000.
Adapun langkah-langkah yang telah di ambil oleh aparat kepolisian meliputi, Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Melakukan penyelidikan dan pengembangan, Mengamankan tersangka beserta barang bukti dan Menyerahkan terduga pelaku ke piket Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe untuk proses hukum lebih lanjut
Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik SH, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang, SH,MH menyampaikan apresiasi atas kecepatan tim dalam mengungkap kasus ini. Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Berdasarkan bukti awal di maksud, kepolisian langsung melakukan pengembangan. Di mana kurang lebih 4 hari Tim berhasil mengungkap identitas pelaku selanjutnya setelah mengetahui keberadaan pelaku berada di Kampung Karatung ll Kecamatan Manganitu. Tim Resmob Res Sangihe Langsung bergerak menangkap pelaku pencurian, kemudian terduga pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolres Sangihe,” jelas Iptu Stefi Sumolang.
Berikut unggahan pemilik Satu Jalur Laundry yang viral di media sosial facebook: https://www.facebook.com/share/v/16QmW7Pd92/?mibextid=wwXIfr
(Riko)