TAHUNA, MANADONEWS.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe akhirnya angkat bicara soal polemik kapal milik daerah, KM. Bawangung Nusa, yang tenggelam di Pelabuhan Manado sejak 2015. Dalam konferensi pers resmi Rabu (02/07/2025) di Ruang Serba Guna Kantor Bupati, Pemkab menyampaikan langkah tegas yang telah diambil, termasuk gugatan perdata dan laporan pidana atas dugaan penjualan kapal tanpa izin.
Kapal penumpang eks milik TNI AL yang sebelumnya bernama KRI Karang Unarang 985 ini dihibahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemkab Sangihe, dan sejak 2010 dikerjasamakan dengan PT. Dian Osiania Indonesia sebagai operator melalui perjanjian kerja sama operasional selama 30 tahun.
Namun sejak tahun 2015, KM. Bawangung Nusa diketahui tenggelam di Pelabuhan Manado. Meski telah berkali-kali diminta untuk mengapungkan dan memperbaiki kapal, pihak operator tak kunjung memenuhi kewajibannya.
“Pemerintah Kabupaten Sangihe sudah mengambil langkah hukum dengan menggugat PT. Dian Osiania Indonesia ke Pengadilan Negeri Tahuna atas wanprestasi,” ungkap Kepala Bagian Hukum Setda Sangihe Keistianus Sasube SH.
Tak hanya gugatan perdata, Pemkab juga melaporkan Direktur PT. Dian Osiania Indonesia berinisial MS ke Polda Sulut atas dugaan penjualan kapal secara ilegal kepada seorang pihak swasta berinisial RPD.
Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/191/III/2025/SPKT/Polda Sulut tertanggal 14 Maret 2025. Pemkab menyatakan menerima informasi dari saksi CW mengenai adanya transaksi jual beli kapal antara MS dan RPD senilai Rp 5,6 miliar. Bukti transfer sebesar Rp 1,5 miliar sudah diterima sebagai permulaan transaksi.
Pada 8 Mei 2025, Kabag Hukum menerima salinan akta jual beli kapal tertanggal 23 November 2024 yang turut disertai bukti transfer. Dokumen tersebut langsung dikirim ke penyidik Polda Sulut melalui surat resmi dari Setda Sangihe.
Pemkab Sangihe juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 15 Mei 2025, yang menyebutkan bahwa penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk CW, RPD, dan MS.
Meski laporan awal mengacu pada pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pemkab tidak menutup kemungkinan akan adanya pengembangan ke arah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jika ditemukan unsur kerugian keuangan negara.
“Kami mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan Polda Sulut agar kasus ini terbuka secara terang benderang dan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kristianus.
Langkah hukum yang diambil Pemkab Sangihe ini menjadi penegasan bahwa aset daerah tidak boleh disalahgunakan, apalagi dijual tanpa prosedur sah. Proses hukum tengah berjalan, dan masyarakat menanti transparansi serta penegakan keadilan dalam kasus yang mencoreng pengelolaan aset pemerintah daerah ini.
(Riko)