RATATOTOK, MANADONEWS.CO.ID — Terkait pemberitaan yang merugikan nama baik yang di cantumkam beberapa media massa, Makrun Markus Laliamu alias Akun buka suara soal pemberitaan yang menyudutkannya terkait tambang emas ilegal di Linggoy dan Pasolo, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Kepada media ini, Akun membantah keras tudingan yang menyebut dirinya sebagai backing aktivitas tambang ilegal di dua lokasi tersebut.
“Bagaimana saya bisa dikatakan terlibat, sementara saya tidak tahu di mana titik lokasi itu berada,” tegas Akun, Kamis 10 Juli 2025.
Dirinyanpun membantah tuduhan memiliki kedekatan dengan WNA bernama Sie You Ho, yang disebut-sebut sebagai pengelola tambang ilegal.
Benar saya sempat mengenal nama itu pada 2019, saat terjadi konflik internal di tubuh PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ). Namun setelah itu, tidak ada lagi komunikasi maupun pertemuan.
“Sejak saat itu saya tidak pernah melihat keberadaannya di Sulawesi Utara, apalagi di Ratatotok,” tegas Akun
Sebagai Koordinator Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Mitra, Akun merasa dirugikan oleh pemberitaan media online yang memuat namanya tanpa konfirmasi.
Ia menilai langkah media tersebut melanggar prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik.
“Foto saya dimuat, nama saya disebut, tapi tidak ada satu pun media yang membuat itu melalkukam konfirmasi. Ini jelas mencemarkan nama baik saya,” tambah Akun.
Untuk langka selanjutnya Akun siap melaporkan ke Dewan Pers dan Polisi
Saya akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik.
“Dalam waktu dekat saya akan melaporkan ini ke Dewan Pers dan juga ke pihak kepolisian. Tidak boleh ada lagi jurnalisme semena-mena yang merusak nama orang tanpa dasar,” tandasnya.
Sementara itu, masyarakat lintas tambang di Ratatotok menyebut perbuatan praduga yang dilanyangkan kepada Akun apalagi tanpa adanya konfirmasi itu melangar Undang-undang dan itu jelas.
“Jangan lah semerta merta merasa kebebasan pers dimanfaatkan untuk memvonis seseorang dengan permasalahan yang tidak jelas sumbernya dari mana, untuk itu kami berharap Dewan Pers dapat mengusut mereka (media) apakah mereka mempunyai badan hukum serta legalitas keredaksian, sebelum mempublis pemberitaan yang menyudutkan seseorang” tutup Rundengan.
(*)