Manadonews.co.id – Mengganti bahan pangan dengan tanaman nilam jadi fenomena di masyakarat Sulawesi Utara (Sulut).
Di banyak tempat akan terlihat perkebunan cengkih dan kelapa sudah tergantikan oleh tanaman nilam, bahkan area persawahan tak luput dari alih fungsi tersebut.
Hal ini jadi keprihatinan pemerintah, karena perkebunan basah alias sawah untuk tanaman padi tak boleh digantikan dengan tanaman lain.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut, Wilhelmina Pangemanan, mengungkapkan bahwa total lahan pertanian saat ini tercatat 43.542 hektar, meskipun idealnya dalam RTRW mencapai 53.426 hektar.
Ditegaskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi 2 DPRD Sulut, Senin (14/7/2025), bahwa menanam nilam di area persawahan tidak diperbolehkan karena mengancam ketahanan pangan.
“Kami tidak melarang petani nilam. Tapi, untuk lahan sawah apalagi yang masuk kawasan pangan, tidak boleh ditanami nilam. Sosialisasi sudah kami lakukan, namun tetap perlu pengawasan dan pendampingan,” tukas Kadis.
Ia menambahkan, pemerintah menyadari adanya keluhan dari para petani yang ingin mengubah sawah menjadi kebun nilam karena tergiur harga tinggi.
“Namun, perubahan harga yang tidak stabil justru membuat mereka rugi dan lahan menjadi tidak produktif,” jelas Kadis Pangemanan. (Jrp)