Jakarta, Manadonews.co.id – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Bitung, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Tahuna, serta jajaran terkait, mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Persons of Philippines Descent (PPDs) di Indonesia, yang diselenggarakan pada 16–18 Juli 2025 di Hotel Grand Mercure, Jakarta.
Melalui Siaran Pers tim humas Kanwil Imigrasi Sulut yang dikirim ke media ini, disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kesepakatan bilateral antara Republik Indonesia dan Republik Filipina dalam kerangka Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang telah disepakati sejak tahun 2014.
Penanganan PPDs menjadi salah satu isu strategis lintas negara, terutama di wilayah perbatasan seperti Sulawesi Utara, yang berbatasan langsung dengan Filipina.
Rapat dibuka oleh Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Surya Mataram, dan dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya penanganan komprehensif terhadap keberadaan dan status kewarganegaraan para PPDs, khususnya di wilayah Sulut.
Pada sesi pemaparan, Kakanwil Imigrasi Sulut menyampaikan upaya-upaya aktif yang telah dilakukan jajaran Imigrasi Sulawesi Utara, diantaranya:
1. Pendataan terhadap 552 orang PPDs, yang tersebar di Kota Bitung (513 orang) dan Kabupaten Kepulauan Sangihe (39 orang).
2. Inovasi teknologi berupa aplikasi Si Tuna Super oleh Kanim Tahuna dan Speed King berbasis biometrik oleh Kanim Bitung untuk mempercepat pendataan dan validasi data PPDs.
3. Penguatan Program PIMPASA (Petugas Imigrasi Pembina Desa) yang diwujudkan dengan membentuk Desa TASKIM (Desa Taat Status Keimigrasian) di beberapa kecamatan di Kota Bitung sebagai bentuk pendekatan kemasyarakatan dan edukasi hukum keimigrasian.
Rapat juga dihadiri oleh Kakanwil Ditjen Imigrasi Gorontalo dan sejumlah perwakilan instansi pusat, yang turut memberikan paparan terkait penanganan Persons of Indonesian Descent (PIDs) di Filipina sebagai upaya timbal balik. Beberapa hasil kesepakatan penting dari rapat ini antara lain:
1. Sinkronisasi Data PPDs Gelombang I menggunakan data dari Kanwil Imigrasi Sulut sejumlah 552 orang.
2. Penyerahan data resmi PPDs ke Konsulat Jenderal Filipina di Manado dijadwalkan pada awal Agustus 2025, untuk mendapatkan Surat Verifikasi PPDs.
3. Registrasi dan Konfirmasi Status Kewarganegaraan PPDs sesuai kategori (WNI, WNA, atau ABG lewat waktu), apabila terdapat kendala dalam penentuan status seorang PPDs maka akan dibantu instrumen “Rekomendasi Solusi” lintas instansi.
4. Penerbitan Paspor oleh Konjen Filipina berdasarkan Register of Philippines Nationals (RPNs).
5. Pemberian Izin Tinggal secara gratis (Rp 0,-) oleh Kantor Imigrasi, yang selanjutnya akan diserahkan ke Konjen Filipina.
6. Monitoring dan Evaluasi melalui pengawasan keimigrasian dan penginputan RPNs dalam Aplikasi Subject of Interest (SoI) Ditjen Imigrasi.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar hingga penutupan pada Jumat, 18 Juli 2025.
Kegiatan ini mencerminkan kolaborasi kuat lintas negara dan sektor dalam menyelesaikan isu keimigrasian yang kompleks di wilayah perbatasan khususnya di Sulawesi Utara.
Melalui keikutsertaan aktif ini, Kanwil Imigrasi Sulut menegaskan komitmennya dalam mendukung diplomasi bilateral dan mewujudkan pelayanan keimigrasian yang inklusif, adaptif, dan humanis. (HenceKaramoy)