Kotamobagu, Manadonews.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu melaksanakan Operasi WIRAWASPADA Serentak Tahun 2025 sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan keimigrasian, yang kali ini dilaksanakan di PT. Conch North Sulawesi Cement, Desa Solog, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, pada Rabu, 16 Juli 2025.
Dari Siaran Pers yang dikirimkan oleh tim dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.5-GR.03.06 – 614 tanggal 09 Juli 2025, yang menginstruksikan pelaksanaan operasi pengawasan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi WIRAWASPADA bertujuan sebagai langkah preventif terhadap potensi pelanggaran keimigrasian serta sebagai bentuk penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Tim Operasi dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap para Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di PT Conch North Sulawesi Cement. Petugas melakukan pemeriksaan baik secara administratif maupun pemeriksaan lapangan. Petugas melakukan pemantauan hingga ke tempat dimana para TKA sedang bekerja sesuai dengan Izin Tinggal mereka. Berdasarkan pengecekan, tidak ditemukan pelanggaran izin tinggal ataupun penyalahgunaan dokumen keimigrasian.
Berdasarkan pengawasan adminstratif yang dilakukan petugas Imigrasi Kotamobagu, dalam evaluasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), PT Conch North Sulawesi Cement sudah teregistrasi dan sudah terdata bahwa terdapat 57 TKA asal Tiongkok yang tinggal di mess PT. Conch North Sulawesi Cement. Petugas Imigrasi tetap memberikan arahan dan edukasi kepada pihak perusahaan untuk selalu memperbaharui data melalui APOA agar sesuai dengan kondisi terkini.
Tidak hanya pemeriksaan administratif, petugas juga melakukan pemeriksaan lapangan dimana para TKA berkegiatan. Pemeriksaan menyisir sejumlah titik strategis di dalam area perusahaan seperti kantor, area produksi, gudang, hingga dermaga, guna memastikan bahwa aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Selanjutnya sebagai upaya preventif atas potensi pelanggaran keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu melaksanakan Operasi Wirawaspada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, tepatnya di area pertambangan Desa Lanut dan kawasan wisata tambang emas Desa Tobongon, Kecamatan Modayag.
“Operasi Wirawaspada ini merupakan langkah preventif yang kami ambil untuk memastikan bahwa setiap aktivitas Orang Asing di wilayah kerja kami berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kewaspadaan, mendeteksi secara dini potensi pelanggaran, serta menjaga stabilitas dan keamanan negara, khususnya di wilayah-wilayah strategis seperti area pertambangan dan kawasan wisata,” jelas Harapan Nasution selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu.
Dalam operasi ini, petugas Imigrasi menemukan 5 (lima) orang asing asal Tiongkok yang berada dan berkegiatan di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kelima WNA tersebut setelah diperiksa memiliki dokumen keimigrasian lengkap dan masih berlaku berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan bekerja di bawah perusahaan lokal yang bergerak di bidang infrastruktur pertambangan.
Di tempat berbeda, 2 (dua) warga negara Singapura juga terpantau sedang melakukan kunjungan ke lokasi wisata tambang emas tradisional di Desa Tobongon. Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan, dan tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian.
Petugas Imigrasi Kotamobagu juga melakukan wawancara dengan pihak pengelola tambang dan masyarakat sekitar guna menggali informasi tentang kemungkinan keberadaan WNA lain yang tidak tercatat. Dari hasil pemantauan, tidak ditemukan indikasi pelanggaran atau keberadaan WNA illegal.
“Operasi Wirawaspada ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memastikan bahwa keberadaan Orang Asing di wilayah kerja Imigrasi Kotamobagu senantiasa sesuai dengan ketentuan hukum. Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada edukasi, pembinaan, dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran Keimigrasian. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah melalui pengawasan keimigrasian yang intensif, khususnya di area yang rawan dimanfaatkan oleh pihak asing secara ilegal,” ujar Keneth Rompas, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, yang melaksanakan operasi Bersama tim di tempat-tempat tersebut.
Masyarakat di sekitar lokasi juga menyambut baik operasi ini dan menyatakan dukungan untuk turut serta dalam pelaporan apabila ditemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA. “Kegiatan ini sangat baik dan kami memberi apresiasi hal ini tentunya agar para warga asing yang tinggal di seputar wilayah Kotamobagu dapat di control keberadaannya, “Ungkap Moody Karamoy seorang warga.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu berkomitmen untuk terus meningkatkan frekuensi pengawasan langsung di lokasi strategis seperti tambang dan kawasan industri secara berkala, serta menjalin sinergi dengan aparat desa dan warga sebagai bagian dari sistem deteksi dini. Kegiatan Operasi Wirawaspada ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa keberadaan WNA di wilayah hukum Indonesia senantiasa sesuai dengan peraturan keimigrasian yang berlaku. Secara umum, pelaksanaan Operasi WIRAWASPADA berjalan tertib, lancar, dan tanpa hambatan, serta memperkuat komitmen Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Orang Asing secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Menariknya kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan jajaran Polres Kotamobagu yang tengah menggelar Operasi Patuh Lalu Lintas, sebagai bentuk kolaborasi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Orang Asing. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Plt. Direktur Jenderal Imigrasi melalui surat nomor IMI.5-GR.03.06–614 tanggal 9 Juli 2025, yang mengamanatkan pelaksanaan pengawasan serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan ini merupakan kesepakatan bersama Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu dan Kepala Kepolisian Resor Kota Kotamobagu yang berkomitmen melaksanakan kegiatan operasi lalu lintas bersama dalam rangka menjaring warga negara asing dan memberikan edukasi agar mematuhi aturan yang berlaku.
Kegiatan diawali dengan apel gabungan bersama Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu yang dipimpin oleh Kabag Ops, Kompol Jendry Lewan, SE. Pemeriksaan dilakukan secara humanis, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas petugas dan asas non-diskriminasi. Dalam pelaksanaannya, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi bersama Tim dari Polres Kotamobagu melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang membawa atau melibatkan Warga Negara Asing (WNA) yang melintas di titik operasi. Hasilnya, ditemukan 3 (tiga) WNA yang masing-masing berkewarganegaraan China, Pakistan, dan Singapura. Ketiga WNA yang beraktivitas di Kotamobagu tersebut dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor yang masih berlaku dan visa atau izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Selain itu, ketiganya melintas dengan tetap mematuhi aturan lalu lintas.
Kantor Imigrasi juga mengapresiasi sinergitas yang terjalin dengan Polres Kotamobagu dalam mendukung kelancaran kegiatan. Operasi berjalan dengan aman, lancar, dan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran lalu lintas oleh Warga Negara Asing yang berada dan berkegiatan di Kotamobagu. Melalui kegiatan seperti ini, Imigrasi Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan wilayah melalui pendekatan preventif dan kolaboratif. (HenceKaramoy)