Berita TerbaruDaerahHukum & KriminalNusa UtaraPemerintahanSangiheSulawesi Utara

Pemkab Sangihe Menang Gugatan Rp30 Miliar atas Kapal Bawangung Nusa, Hakim Nyatakan PT Dian Osiania Wanprestasi

×

Pemkab Sangihe Menang Gugatan Rp30 Miliar atas Kapal Bawangung Nusa, Hakim Nyatakan PT Dian Osiania Wanprestasi

Sebarkan artikel ini
Bawangungnusa
Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Tahuna

TAHUNA, MANADONEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe mencetak kemenangan hukum penting dalam perkara perdata terhadap PT Dian Osiania Indonesia. Gugatan wanprestasi atas perjanjian operasional KM. Bawangung Nusa yang dilayangkan Pemkab sejak Desember 2024 akhirnya membuahkan hasil positif setelah sidang panjang di Pengadilan Negeri Tahuna.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada 23 Juli 2025, Majelis Hakim menyatakan bahwa PT Dian Osiania Indonesia sebagai tergugat terbukti wanprestasi alias ingkar janji. Operator kapal tersebut dinilai lalai menjalankan kewajiban perawatan dan perbaikan KM. Bawangung Nusa, hingga kapal milik Pemkab Sangihe itu akhirnya tenggelam di Pelabuhan Manado.

MANTOS MANTOS

Lebih dari itu, Hakim juga menilai tergugat telah bertindak tidak beritikad baik karena diketahui sempat mengalihkan atau menjual kapal milik Pemerintah Daerah. Akibat wanprestasi ini, pengadilan menghukum PT Dian Osiania untuk membayar kerugian materil sebesar Rp30 miliar serta biaya labuh tambat sebesar Rp521,5 jutakepada Pemkab Sangihe.

Baca Juga:  GPdI Wilayah Paal Dua Gelar Mukerwil, Ini Kata Pendeta Hanny Awuy

Putusan Majelis Hakim dalam perkara bernomor 166/Pdt.G/2024/PN Thn ini menyatakan secara tegas:

• PT Dian Osiania Indonesia wanprestasi atas kewajiban dalam perjanjian operasional kapal.

• Menghukum tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp30.000.000.000,-

• Menghukum tergugat membayar biaya labuh tambat sebesar Rp521.500.000,-

• Menyatakan batalnya kerja sama operasional KM. Bawangung Nusa.

• Memerintahkan tergugat menyerahkan kapal KM. Bawangung Nusa secara sukarela kepada penggugat (Pemkab Sangihe).

Kepala Bagian Hukum Setda Sangihe menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Tim Sub Bagian Bantuan Hukum dan Kejaksaan Negeri Tahuna atas sinergi dalam penanganan perkara ini.

“Kami bersyukur atas hasil yang dicapai. Ini bentuk nyata keberanian Pemerintah Daerah dalam membela hak dan aset daerah. Terima kasih kepada seluruh tim yang sudah berjuang bersama dalam jalur hukum,” ungkap Kabag Hukum.

Baca Juga:  Gandeng Polisi Gelar Operasi Wirawaspada Warga Asing, Masyarakat Apresiasi Kantor Imigrasi Kotamobagu

Meski putusan ini telah diketok, pihak tergugat masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum banding. Namun Pemkab Sangihe tetap optimistis bahwa langkah hukum ini menjadi preseden penting dalam pengelolaan aset daerah secara profesional dan bertanggung jawab. (Rita)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *