Ratahan, Manadonews.co.id — Aktivitas pertambangan di lokasi Limpoga tambang ilegal (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), masih berlangsung.
Padahal, di lokasi ini sudah terpasang ‘police line’. Upaya penegakan hukum oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut) kembali dipertanyakan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan yang dikuasakan kepada seorang oknum berinisial EDI telah dipasangi police line oleh aparat, termasuk penyitaan satu unit alat berat yang digunakan untuk aktivitas PETI. Namun, semua itu seolah hanya simbol semata.
Anehnya, muncul sosok yang diduga berinisial (DY) Donald Yusak, yang dengan terang-terangan mengaku punya kedekatan dengan Gubernur YS dan Kapolda Sulut.
Tak hanya itu, diduga Donald Yusak bahkan dengan leluasa menurunkan alat berat Excavator Jenis Carterpilar dan melanjutkan aktivitas penambangan di lahan yang sudah di-“police line”.
Kondisi ini menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah hukum di Sulut hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas? Apakah police line hanya sekadar hiasan tanpa arti?
Publik juga mempertanyakan sikap Kapolres Mitra dan Kasat Reskrimnya, yang hingga kini dinilai tidak mampu bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Padahal, sudah jelas-jelas lokasi itu dalam status penyelidikan dan telah dipasangi garis polisi.
“Kalau sudah dipasang police line tapi aktivitas tetap jalan, itu namanya penghinaan terhadap institusi Polri,” kata aktivis Jeffrey Sorongan kepada wartawan, awal pekan ini.
Masyarakat berharap Kapolda Sulut Irjen Roycke Harry Langie tidak tutup mata terhadap kejadian ini.
Penambangan tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar. (**/Jrp)