Manadonews.co.id – Usai pembahasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) siap memparipurnakan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Sesuai undangan yang diterima wartawan yang ditandatangani Plt Sekwan Niklas Silangen, pengambilan keputusan Ranperda RPJMD Sulut 2025 2029 akan dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD, Jumat (8/8/2025), dimulai pukul 10.00 WITA.
Diketahui, RPJMD adalah singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Ini adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 tahun, yang berisi visi, misi, dan program kepala daerah, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan, termasuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah.
(Jerry)