Melonguane, MN – Pemerintah Daerah Kabupaten Talaud dituding sengaja mencari-cari alasan untuk menghindari kewajiban membayar proyek jalan Salibabu–Balang.
Tuduhan itu dilontarkan langsung oleh Ketua DPW LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara, Rolly Wenas, yang menyebut tindakan Pemda sebagai bentuk pelanggaran hukum serius dan berpotensi pidana korupsi.
Dilansir media https://depok-update.com/, menurut Wenas, PT Marabunta Adi Perkasa selaku pelaksana proyek telah menuntaskan pekerjaan 100 persen dan serah terima sudah dilakukan.
Namun, hingga kini, sisa pembayaran tak kunjung dibayarkan.
“Ini jelas wanprestasi. Pekerjaan konstruksi jalan sudah selesai, bukan hotmix. Kalau ada kerusakan, mekanisme pemeliharaan sudah diatur kontrak. Menahan pembayaran dengan dalih kerusakan adalah alasan murahan yang tidak sah secara hukum,” tegasnya.

INAKOR menilai, narasi yang memojokkan pihak pelaksana terkait kualitas jalan adalah skenario yang sengaja dibangun Pemda untuk menutupi kegagalannya memenuhi kewajiban.
Wenas bahkan mengaitkan gagal bayar ini dengan dugaan modus pengalihan dana.
“Kami menduga kuat dana pembayaran proyek ini sudah dialihkan untuk kepentingan lain. Ini modus klasik: utang kepada pihak ketiga tak diakui, sementara uangnya diduga sudah ‘disedot’ ke pos yang tak semestinya,” ungkapnya.
INAKOR telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Wenas menegaskan, menahan pembayaran tanpa dasar hukum adalah tindakan yang bisa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
“Kepala Dinas terkait harus segera membayar. Kalau tidak, publik akan semakin yakin bahwa ada kejahatan yang lebih besar di balik penundaan ini. Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai semua pihak yang terlibat diseret ke meja hukum,” tutupnya.(Steven)












