Manadonews.co.id – Sejak 2022 masyarakat Kota Manado dikejutkan dengan kenaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terutama tanah dan bangunan yang terletak di kawasan-kawasan strategis.
Hal ini sebetulnya tak mengherankan, selain penyesuaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 40 Ayat (6) diamanatkan bahwa NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun, juga mengacu perkembangan Kota Manado semakin nyaman dan modern melalui berbagai pembangunan infrastruktur publik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapemda) Kota Manado, Jefry Mongdong, menjelaskan dibalik kenaikan NJOP yang mengakibatkan kenaikan pajak PBB, Pemkot Manado menerapkan kebijakan relaksasi pajak PBB mulai 2023 yakni penghapusan sanksi administrasi/denda untuk pembayaran tunggakan PBB.
“Selanjutnya, mulai 2024 Pemkot Manado memberikan kebijakan bebas pajak PBB untuk nilai pajak PBB s.d Rp100.000. Kebijakan ini mengcover sekitar 49 ribu Nomor Objek Pajak (NOP) dari total NOP Kota Manado saat ini yang berjumlah 118.000 NOP,” jelas Jefry Mongdong kepada wartawan di Manado, Rabu (13/8/2025).
Diketahui, pajak PBB sebelum 2014 adalah pajak pusat. Pengalihan dari pajak pusat menjadi pajak daerah dilaksankan 2014.
Penyesuaian atas NJOP di Kota Manado baru dilakukan pada 2022 untuk NJOP Bumi dan tahun 2023 penyesuaian NJOP bangunan dengan memperhatikan rata-rata nilai transaksi tanah/bangunan dan zona nilai tanah.
Penyesuaian NJOP dimaksud dilakukan dengan pertimbangan adanya perkembangan wilayah Kota Manado, adanya perubahan fungsi serta peruntukkan secara ekonomis.
Perkembangan kota yang cukup pesat mengakibatkan nilai jual tanah bangunan mengalami kenaikan secara signifikan sehingga adanya penetapan NJOP permeter persegi sering juga dipahami sebagai harga terendah dari suatu properti. Dengan demikian maka NJOP menjadi nilai yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar pengenaan pajak PBB.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Pertama kita perlu memahami tentang arti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sebab, dengan mengetahui NJOP kita akan mengetahui seberapa besar pajak yang harus ditanggung dan dana yang dibutuhkan dalam suatu transaksi jual beli properti.
NJOP didefinisikan sebagai harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Penetapan NJOP sebagai dasar Pengenaan Pajak dapat dilakukan dengan cara perbandingan harga dengan objek pajak sejenis, berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT), sesuai dengan nilai jual pengganti dan atau dengan suatu nilai perolehan baru.
Sebagai dasar pengenaan pajak, maka NJOP diklasifikasikan menurut NJOP Bumi dan NJOP Bangunan. Adapun pelaksanaan penilaian atas objek pajak PBB dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara masal dan secara individual.
Penilaian secara masal artinya NJOP dihitung berdasarkan nilai indikasi rata-rata yang terdapat dalam zona nilai tanah (ZNT), sedangkan NJOP bangunan dihitung berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB).
Adapun penilaian individual dimana sistem ini diterapkan untuk objek pajak bernilai tinggi tertentu dengan memperhitungkan seluruh karakteristik dari objek pajak tersebut. (Jerry)