Manadonews.co.id – Harapan masyarakat untuk mendapatkan kejelasan masalah tanah harus tertunda.
Pasalnya, pihak Pengadilan Negeri (PN) Manado tak menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi di DPRD Sulut, Rabu (20/8/2025).
Wakil Ketua DPRD Royke Anter yang memimpin rapat memutuskan pembahasan ditunda.
“Kami akan melayangkan surat kembali ke Pengadilan Negeri Manado membahas persoalan tanah di Manado,” jelas Royke Anter.
Anter berharap, pihak PN Manado bisa menghadiri agenda RDP selanjutnya.
“Ini penting karena menyangkut persoalan masyarakat,” tukas Anter.
Diketahui, RDP dihadiri pejabat pertanahan, serta Polresta Manado. (Jrp)