Berita Terbaru

Terkait Kasus Mafia Tanah, Prof Ing Mokoginta Tagih Janji Legislator Gerindra MDT!

×

Terkait Kasus Mafia Tanah, Prof Ing Mokoginta Tagih Janji Legislator Gerindra MDT!

Sebarkan artikel ini

MANADO, MANADONEWS.CO.ID — Penanganan kasus pemalsuan dokumen tanah dan penggelapan hak atas tanah milik Profesor Ing Mokoginta di Gogagoman, Kotamobagu belum menunjukkan perkembangan berarti meskipun Polri sudah menetapkan sembilan tersangka kasus.
Kasus yang dilaporkan Kuasa Hukum Ing Mokoginta yaitu Jolly Runtu SH MH itu sempat digarap Bareskrim Polri.

Namun kubu Prof Ing Mokoginta merasa hingga kini tidak ada perkembangan. Sembilan tersangka kasus tidak ditahan meskipun perkara ini menjadi atensi Kapolri dan DPR RI.

MANTOS MANTOS

“Saya sebenarnya butuh realisasi hukum yang obyektif dan adil. Masa orang yang ditetapkan sebagai tersangka perkara tidak ditahan. Lalu untuk apa perangkat hukum dibuat?,” ungkap Profesor Ing Mokoginta melalui via WhatsApp saat di hubungi Redaksi, Sabtu (23/8/2025) sore.

Dari surat yang didapat redaksi, penyidik ternyata sudah menetapkan sedikit sembilan tersangka.
Surat itu diterbitkan pada tanggal 7 Desember 2020 memperlihatkan 12 orang yang dilaporkan kubu Ing Mokoginta. Mereka yang dilapor ke Polri, adalah Welly Mokoginta alias Tiong, Jantje Mokoginta alias Hian, Tjenny Mokoginta, Maxy Mokoginta, Stella Mokoginta, Herry Mokoginta alias Kian, Corry Mokoginta, Datu Putra Dilapangga, Oktavianus Takasihaeng, Enstien Mondong, Alfrits Mamahit dan Herman Sugeng. Sesuai nomor polisi LP/541/XII/2020/Sulut/SPKT 7 Desember 2020. Perkara ini dilaporkan oleh Kuasa Hukum Ing Mokoginta yaitu Jolly Runtu SH MH.

Baca Juga:  Satgas TMMD Kodim 1304/Gorontalo Gotong Royong Angkat Mesin Molen Gunakan Alat Berat ke Lokasi Pembangunan Jalan Rabat Beton

Dari 12 nama yang dilaporkan itu cuma 9 yang menjadi tersangka. Namun hingga hari ini belum ada penahanan yang dilakukan Polda Sulut.

Sementara itu, anggota DPR-RI Marthin Daniel Tumbelaka (MDT) menegaskan melalui kontak WhatsApp, dirinya sudah cukup maksimal membangun komunikasi dan koordinasi dengan Mabes Polri mengenai kasus tanah Prof Ing Mokoginta itu.

“Kalau terkait kasus Prof Mokoginta, kita (saya ) sudah 3 kali jumpa dengan Bareskrim dan bareskrim bilang mereka sudah tetapkan tersangka dan tetap fokus pada pembuktian perkara,” tulis MDT, Sabtu siang.

Ia juga menyatakan, penyidik Polri sudah dipanggil Kapolri dan Propam terkait masalah ini.

Adapun Penjelasan Bareskrim, permintaan ganti rugi dari kubu Ing Mokoginta tidak rasional.

Baca Juga:  Laporan Jemmy Mamentu Naik Level, Hari Ini Polres Mitra Panggil Dede Tjhin dan Eddy Tanekanan

“Penjelasan Bareskrim, permintaan ganti rugi pihak Prof Ing nda masuk akal karna minta ganti rugi 100 M, sementara aser tanah hanya kira-kira Rp10-an M. Itu penjelasan dari Direktur Kriminal umum langsung pa kita (saya), waktu kunjungan di Mabes,” jelas MDT.
Sementara itu, dari peryataan yang di layangkan oleh MDT, tidak seperti kenyataan.
Prof Ing tidak perna ada pertemuan sama sekali dengan pihak terlapor atau dari pihak manapun, apalagi sampai meminta ganti rugi dengan nominal Rp. 100 Miliar ,” tamba Prof Ing saat di konfirmasi.

(*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *