Berita TerbaruBerita UtamaManado

Jika Tak Mau Masuk Penjara, Jangan Tiru Tindakan Para Oknum Ini

×

Jika Tak Mau Masuk Penjara, Jangan Tiru Tindakan Para Oknum Ini

Sebarkan artikel ini
Beberapa oknum tertangkap kamera CCTV sedang membuang sampah dalam jumlah banyak di tepi jalan

Manadonews.co.id – Pemerintah kota (Pemkot) Manado berkomitmen menciptakan lingkungan yang asri, aman dan nyaman, bebas dari sampah.

Namun, perilaku negatif masyarakat yang suka membuang sampah sembarangan masih menjadi tantangan bersama terutama bagi pemerintah.

MANTOS MANTOS

Terbaru, dalam sebuah rekaman CCTV terekam aktivitas warga yang membuang sampah dalam jumlah banyak di pertigaan Singkil, tepat depan Hotel Metropolitan INN.

Dalam rekaman video yang viral, terlihat jelas sebuah kendaraan pick-up L300 dengan nomor polisi DB 8406 digunakan untuk menurunkan tumpukan sampah pada malam hari, Selasa, 26 Agustus 2025.

Walikota Manado, Andrei Angouw, merespons langsung memerintahkan jajarannya untuk menelusuri para pihak yang terlibat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kebersihan dan melaporkan kejadian serupa melalui Call Center 112.

Baca Juga:  Tilang 14 Pengendara di Kendahe dan Tabukan Utara, Satlantas Sangihe Tegas Tindak Pelanggaran Lalin

Setelah dilakukan penelusuran, mobil pick-up tersebut diketahui milik seorang pengusaha toko bernama Murni yang berlokasi di Kelurahan Calaca, Kecamatan Tuminting.

Murni menyampaikan bahwa ia telah meminta karyawannya untuk membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo, namun rupanya para pekerja tersebut justru membuangnya di pinggir jalan.

Menyikapi masalah ini, Kepala Satpol PP Kota Manado, Michael Tandirerung, menegaskan bahwa pemerintah kota akan mengambil langkah tegas.

“Tentunya kami akan menindaklanjuti para pelanggar sesuai aturan yang ada, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 50,” terang Tandirerung.

Ia menambahkan, bahwa selain proses hukum, para pihak yang terlibat juga akan diberikan pemahaman dan pembinaan terkait tata cara membuang sampah yang benar.

Baca Juga:  Pembahasan Ranperda RTRW, Ternyata 8 Desa Belum Masuk Listrik

“Warga yang terbukti melanggar akan diproses melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” jelas dia.

Berdasarkan Perda tersebut, pelanggar kebersihan dapat dikenai sanksi denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal 6 bulan. (**/Jrp)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 korps Zeni TNI AD, Senin (13/10/2025) Persit KCK Cabang LXXIII Yonzipur 19 PD XIII/Merdeka dibawah pimpinan Ketua Ny Gena Wiratama Suryono…