MANADO, MANADONEWS.CO.ID — Terkait permasalahan yang tak kunjung selesai bertahun-tahun dialami Wanita paruh baya eks mantan guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Ing Mokoginta dan 12 Orang Tersangka dalam putusan pengadilan, satu diantaranya adalah pemilik PT.Hasjrat Abadi.
Sementara itu, berdasarkan isi surat yang didapat redaksi, penyidik ternyata sudah menetapkan sedikit sembilan tersangka.
Surat itu diterbitkan pada tanggal 7 Desember 2020 memperlihatkan 12 orang yang dilaporkan kubu Ing Mokoginta.
Mereka yang dilapor ke Polri, adalah Welly Mokoginta alias Tiong, Jantje Mokoginta alias Hian, Tjenny Mokoginta, Maxy Mokoginta, Stella Mokoginta, Herry Mokoginta alias Kian, Corry Mokoginta, Datu Putra Dilapangga, Oktavianus Takasihaeng, Enstien Mondong, Alfrits Mamahit dan Herman Sugeng.
Sesuai nomor polisi LP/541/XII/2020/Sulut/SPKT 7 Desember 2020. Perkara ini dilaporkan oleh Kuasa Hukum Prof Ing Mokoginta yaitu Asa Saudale, SH.
Dari 12 nama yang dilaporkan itu cuma 9 yang menjadi tersangka. Namun hingga hari ini belum ada penahanan yang dilakukan Polda Sulut. Sementara informasi yang diterima, kasus tersebut saat ini sesang bergulir di Mabes Polri, namun belum ada kejelasan sama sekali.
Ketua Umum Ormas Adat Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI) Stenly Sendouw, SH secara spontan langsung berinisiatif melakukan aksi demo menuntuk keadilan dari seorang guru besar Prof Ing Mokoginta, Sendouw menilai perkara seharusnya suda selesai mengingat pokok perkaranya sudah jelas seuai putusan pengadilan yang mana objek tanah yang diperkarakan adalah resmi milik dari Prof Ing berdasarkan SHM,” Kasus ini sebenarnya simpel tingal bagaimana penegak hukum mendalaminya, menurut Sendouw, jika sudah ada penetapan tersangka, harusnya pihak kepolisian segera gelar perkara dan langsung melakukan penahanan, karena itu perintah pengadilan, jangan sampai ada oknum oknum yang melindungi parah mafia tanah tersebut,” tegas Sendouw.
Mengenai adanya aksi damai dari Ormas Adat BNUI, Stenly Sendouw katakan, dirinya berama sekelompok personil ormas akan menduduki PT. Hasjrat Abadi, Polda Sulut.
Segala bentuk aspirasi yang akan kami layangkan murni dukungan terhadap Prof Ing Mokoginta yang selama ini mencari keadilan, namun tak kunjung ia dapat.
“Saya berharap dengan adanya aksi damai ini, aparat penegak hukum betul betul menjalankan amanah dengan keadilan, mengingat Prof Ing ini juga sebagai abdi negara, diketahui puluhan tahun mengabdi untuk bangsa dan negara, ” papar Sendouw
lanjutnya, menjadi perhatihan juga disini, bagi personil yang nantinya turun dalam aksi, tidak berbuat anarkis, apalagi sampai merusak dan membakar kantor dan sarana publik lainnya.” tutup Sendouw
(RT)