Berita TerbaruBerita Utama

Kasus Gagal Bayar Rp1,4 Miliar Jadi Pintu Masuk Dugaan Korupsi APBD Talaud

×

Kasus Gagal Bayar Rp1,4 Miliar Jadi Pintu Masuk Dugaan Korupsi APBD Talaud

Sebarkan artikel ini

Manado, MN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) segera mengambil langkah tegas terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2024.

Ketua INAKOR, Rolly Wenas, menyebut kasus gagal bayar kepada PT. MAP senilai Rp1,4 miliar menjadi pintu masuk paling konkret untuk mengungkap dugaan skema korupsi yang lebih besar.

MANTOS MANTOS

Proyek rekonstruksi jalan tersebut disebut sudah rampung 100 persen, namun hingga kini belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Talaud.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ketika pembayaran yang sah tidak dilakukan, padahal pekerjaan sudah selesai, itu jelas kerugian negara. Ada kontrak, ada berita acara serah terima, dan siapa pun yang menahan uang tersebut patut diduga melakukan korupsi,” kata Rolly dalam keterangan tertulis, Jumat (29/8/2025).

Baca Juga:  Stella Runtuwene Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Dokter Starry Rampengan

Wenas menduga adanya pengalihan dana atau penggelapan anggaran di balik mandeknya pembayaran. Ia menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. “Ketika seorang pejabat menahan hak pihak ketiga dan uangnya raib, itu bukan lagi kelalaian, melainkan kesengajaan untuk memperkaya diri atau orang lain,” tegasnya.

INAKOR meminta Kejati Sulut segera memanggil pihak terkait, termasuk Bendahara Umum Daerah (BUD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), guna dimintai pertanggungjawaban.

Lebih jauh, INAKOR juga menyoroti opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Kabupaten Talaud dari BPK. Menurutnya, opini WTP tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum karena hanya bersifat audit keuangan, bukan audit investigatif.

Baca Juga:  Porprov Sangihe FC Tundukkan Devamos FC 3-0, Bupati Michael Thungari Dukung Langsung di Lapangan Gesit Tahuna

“Pelaku korupsi kerap menyembunyikan defisit dengan tidak mencatat utang. Jangan terkecoh oleh WTP, ini hanya cara membuat laporan terlihat sehat padahal faktanya bermasalah,” ujar Rolly.

LSM INAKOR sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBD Talaud TA 2024 ke Kejati Sulut pada 5 Agustus 2025, dengan nomor laporan 025-033/Lapeng/ext/DPWSULUT/LSM-INAKOR/VIII/2025. Laporan tersebut diterima secara resmi oleh petugas PTSP Kejati Sulut.(steven)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Kodam XIII/Merdeka melakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara di Ruang Yudha, Makodam XIII/Merdeka, Kota Manado, Kamis (16/10/2025) Kerjasama ini dilakukan dalam rangka memperkuat sinergi…