Manado, MN — Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Utara untuk Transparansi dan Keadilan bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intervensi dan praktik suap dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Manado, Jumat (29/8/2025), koalisi menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp8,9 miliar, tetapi juga persoalan etika, integritas lembaga keagamaan, dan potensi intervensi terhadap proses peradilan.
“Pengadilan tidak boleh menjadi panggung dagang perkara. Independensi hakim adalah pilar keadilan yang tidak boleh diperjualbelikan,” tegas perwakilan LSM INAKOR.
Poin Penegasan Koalisi
Dalam pernyataannya, koalisi menyampaikan enam poin utama:
- Menolak intervensi dan suap terhadap majelis hakim.
- Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung diminta mengawasi sidang secara ketat untuk mencegah konflik kepentingan.
- KPK didesak melakukan supervisi, bahkan mengambil alih penyidikan bila ditemukan indikasi obstruksi keadilan.
- Transparansi persidangan dianggap harga mati, dengan akses terbuka terhadap dokumen, saksi, dan proses pembuktian.
- Tokoh agama yang diduga terlibat diminta bertanggung jawab secara moral dan tidak menjadikan simbol agama sebagai tameng hukum.
- INAKOR akan mengajukan diri sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) untuk memberikan pandangan independen dan mencegah praktik suap maupun penyalahgunaan wewenang.
Langkah Konkret
Sebagai bagian dari komitmen advokasinya, INAKOR akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung, meminta pengawasan penuh atas jalannya persidangan. Selain itu, KPK juga diminta menggunakan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 untuk melakukan supervisi terhadap kasus tersebut.
“Potensi suap dan penyalahgunaan wewenang memiliki landasan hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 21 UU Tipikor. Oleh karena itu, kami tidak bisa tinggal diam,” lanjut pernyataan tersebut.
Seruan Publik
Koalisi Masyarakat Sipil Sulut juga menyerukan kepada masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum secara kritis dan damai. Menurut mereka, suara publik menjadi benteng terakhir agar keadilan tidak dikalahkan oleh uang, jabatan, maupun simbol keagamaan.
“Kita tidak boleh diam saat hukum dibeli. Kita tidak boleh tunduk ketika moral publik dilecehkan,” tegas koalisi.
Mereka juga mengajak publik menggunakan tagar:
#TolakSuapHakim #PantauKasusGMIM #KeadilanUntukPublik #KorupsiMusuhBersama
Tentang Koalisi
Koalisi Masyarakat Sipil Sulut untuk Transparansi dan Keadilan terdiri dari berbagai elemen, antara lain aktivis antikorupsi, mahasiswa, akademisi, jurnalis independen, lembaga advokasi publik, komunitas warga peduli anggaran, serta LSM INAKOR.(Steven)