Manadonews.co.id – Anggota DPRD Sulut akan menjalani masa reses kedua tahun 2025.
Sedianya reses dimulai 30 Agustus dan berakhir 6 September, namun mengalami penundaan karena anggota DPRD menerima aspirasi masyarakat dua hari terakhir.
Hal ini dikatakan Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, kepada wartawan di Manado, Selasa (2/9/2025).
“Waktu pelaksanaan reses mulai tanggal 30 Agustus sampai 6 September 2025. Jadwal reses itu disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus),” tukas Silangen.
Usai reses, lanjut Silangen, pada 9 September 2025 nanti akan dilaksanakan rapat paripurna tutup buka masa sidang termasuk laporan kegiatan anggota DPRD.
“Sampai saat ini ada beberapa anggota DPRD yang melaksanakan kegiatan reses,” katanya. (Tim/Jrp)