banner 600x160
Berita TerbaruBerita UtamaBitung

Masyarakat Terus Soroti SK Pembatalan Sanksi ASN Pelanggar Netralitas Pilkada, Aktivis Desak DPRD Bitung Bentuk Pansus

×

Masyarakat Terus Soroti SK Pembatalan Sanksi ASN Pelanggar Netralitas Pilkada, Aktivis Desak DPRD Bitung Bentuk Pansus

Sebarkan artikel ini
Aktivis Rusdyanto Makahinda

Bitung, Manadonews.co.id – Aktivis Rusdyanto Makahinda mendesak DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) kasus netralitas ASN Pemkot Bitung yang hingga kini tak jelas penyelesaian.

Makahinda menjelaskan alasan diperlukan pembentukan Pansus karena ASN yang terlibat dalam pelanggaran tersebut menjadi tim sukses calon kepala daerah.

MANTOS MANTOS

“Ketika calonnya jadi maka mereka diberikan balas jasa berupa jabatan bukan karena prestasi kerja,” jelas Rusdyanto Makahinda kepada wartawan di Bitung, Senin (1/9/2025).

Pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024 juga telah menjadikan dua kepala daerah yakni mantan Walikota Maurits dan Walikota Hengky Honandar menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) yang isinya berbeda terhadap satu masalah yang sama.

Adapun kedua SK sebagai berikut:

1. Surat keputusan tertanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani Walikota saat itu, Ir. Maurits Mantiri, MM, isinya pemberian sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran netralitas pada Pilkada 2024.

Baca Juga:  Lantik ASN Sedang Jalani Sanksi, Hengky Honandar Dianggap Lecehkan Amanat Undang-Undang

2. Surat keputusan tertanggal 24 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Walikota Bitung saat ini, Hengky Honandar, SE, yang isinya sesuai penyampaian dari perwakilan Kantor Kepegawaian Negara Wilayah XI saat RDP di DPRD Kota Bitung, adalah pembatalan sanksi terhadap ASN yang melakukan pelanggaran netralitas pada Pilkada 2024.

Dengan kata lain, 35 hari setelah surat keputusan pertama (17 Februari sd 24 Maret), terbit keputusan kedua sehingga menimbulkan tanda tanya karena tim pemeriksa adalah orang yang sama, ketuanya adalah Rudy Theno selaku Sekretaris Daerah Kota Bitung.

Makahinda mempertanyakan apakah ada pemeriksaan kembali terhadap ASN pelanggar netralitas Pilkada 2024 atau seperti apa mekanismenya sehingga terbit surat keputusan kedua yang membatalkan SK yang pertama?

Baca Juga:  Danrem Santiago Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Agama dan Masyarakat di Minahasa

“Ini harus disampaikan oleh mereka secara terbuka ke publik sehingga masalah ini jadi jelas. Ataukah ada penyalagunaan wewenang? Kami minta APH menyeriusi masalah ini! Tegas Makahinda.

Diketahui, dalam kasus ini adanya indikasi meloloskan oknum Kaban BKPSDM Kota Bitung, GM, dan beberapa ASN yang terlibat kasus tersebut, hanya Evi Hellena Kambey yang berproses sesuai mekanisme.

“Hal ini patut diseriusi oleh BKN, Kemendagri dan Menpan-RB, sehingga tidak menimbulkan kesenjangan di antara ASN Pemkot Bitung.

(VM)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *