Scroll untuk baca artikel
Berita Terbaru

Demo Sejumlah Ormas BNUI di Kejati Sulut, Warga Minta Kejaksaan Tahan Tersangka Dalam Kasus Prof Ing Mokoginta

23
×

Demo Sejumlah Ormas BNUI di Kejati Sulut, Warga Minta Kejaksaan Tahan Tersangka Dalam Kasus Prof Ing Mokoginta

Sebarkan artikel ini

MANADO, MANADONEWS.CO.ID — Ratusan warga yang tergabung dalam laskar adat Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI) melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sulut, Selasa (9/9/2025) siang. Demonstrasi dipimpin langsung Ketua BNUI Stenly Sendow SH. Inti aksi unjuk rasa, masyarakat mendesak Kejati Sulut agar segera menahan seluruh tersangka kasus penggelapan bidang tanah milik Profesor Ing Mokoginta yang berlokasi di Kota Kotamobagu.
Sementara itu sejumlah orang yang dilapor ke Polri, adalah Welly Mokoginta alias Tiong, Jantje Mokoginta alias Hian, Tjenny Mokoginta, Maxy Mokoginta, Stella Mokoginta, Herry Mokoginta alias Kian, Corry Mokoginta, Datu Putra Dilapangga, Oktavianus Takasihaeng, Enstien Mondong, Alfrits Mamahit dan Herman Sugeng. Laporan itu tertuang dalam surat polisi nomor LP/541/XII/2020/Sulut/SPKT 7 Desember 2020.
Kasus tanah di Kota Kotamobagu yang sudah lama ‘tertidur’ kembali menggelegar. Buktinya, Selasa (9/9/2025), Brigade Nusa Utara yang dipimpin Stenly Sendow mendesak Kejati Sulut agar tidak lagi berdiam diri.
Berdasarka pantauan media ini Massa yang disambut oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Utara Suwandi, S.H., M.Hum. bersama sejumlah Jaksa di Lingkup Kejati Sulut menuntut agar para pihak yang sudah dilaporkan dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah dan perbuatan melawan hukum segera ditetapkan tersangka dan ditangkap.
Mereka menilai APH sangat lamban dalam penanganan kasus yang menyeret nama akademisi Unsrat, Prof. Ing, dengan para tersangka Stelah Cs,  dan dianggap telah mencederai rasa keadilan.
“Kami minta perkara ini jangan digantung. SPDP sudah ada di Polda Sulut, tinggal menunggu kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan. Prof. Ing sangat dirugikan, dan kami butuh kepastian hukum,” tegas Stenly.
Dalam orasinya, Stenly menilai ada ketidakadilan yang dialami Prof. Ing. Ia menegaskan, kasus dugaan pemalsuan surat dan perbuatan melawan hukum yang melibatkan sembilan orang, termasuk pemilik Hasjrat Abadi dan istrinya, Stelah Mokoginta, harus segera ditindaklanjuti hingga ke pengadilan.
Lebih jauh Sendow menjelaskan, perjuangan mencari keadilan ini sudah dilakukan hingga ke Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri jika proses hukum masih berjalan lambat.
“Harapan kami, Kejaksaan segera menetapkan tersangka sesuai mekanisme P-16 agar kasus ini bisa disidangkan,” pungkasnya.
Berdasarkan nomor polisi LP/541/XII/2020/Sulut/SPKT 7 Desember 2020. Mereka yang dilapor ke Polri, adalah Welly Mokoginta alias Tiong, Jantje Mokoginta alias Hian, Tjenny Mokoginta, Maxy Mokoginta, Stella Mokoginta, Herry Mokoginta alias Kian, Corry Mokoginta, Datu Putra Dilapangga, Oktavianus Takasihaeng, Enstien Mondong, Alfrits Mamahit dan Herman Sugeng.

(RT)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Tumeles.com - Topup Game, Pulsa & Belanja Kebutuhan Harian di Manado