Bitung, Manadonews.co.id – Kasus pelanggaran netralitas ASN di Pemkot Bitung bakal berbuntut panjang. Hal ini disebabkan tidak tuntasnya penyelesaian kasus tersebut. Selain itu, ada persoalan demosi terhadap GM dan beberapa ASN yang sampai hari ini belum tuntas.
Perlu diketahui, GM bersama beberapa ASN lainnya didemosi sehingga harus turun jabatan. Proses demosi GM cs penyelesaian sesuai alur diduga tidak dilaksanakan dan disinyalir terjadi pelanggaran saat dilantik sebagai pejabat eselon 2.
Diketahui, seorang ASN yang mengalami hukuman atau demosi, maka proses yang harus dijalani untuk kembali mendapatkan jabatan harus melalui proses tertentu, mendapatkan jabatan kembali, yang meliputi evaluasi kinerja, pemenuhan persyaratan jabatan baru, dan mengikuti mekanisme seleksi atau penugasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepegawaian.
Proses untuk mendapatkan jabatan kembali setelah demosi:
1. Evaluasi Kinerja:
Setelah demosi, kinerja ASN akan dievaluasi untuk memastikan predikatnya memenuhi standar dan mampu kembali menduduki jabatan yang setara atau yang lebih tinggi.
2. Pemenuhan Kompetensi:
ASN harus kembali menunjukkan kompetensi yang dibutuhkan untuk jabatan yang dilamar, yang seringkali memerlukan pelatihan atau peningkatan kemampuan.
3. Mengikuti Mekanisme Seleksi:
Untuk kembali menduduki jabatan, ASN harus mengikuti proses seleksi yang terbuka dan kompetitif, yang dapat berupa seleksi jabatan pimpinan tinggi atau proses pengangkatan kembali pada jabatan fungsional.
4. Persyaratan Persetujuan dan Formasi:
Pengangkatan kembali dalam jabatan memerlukan pertimbangan formasi jabatan yang tersedia dan adanya kebutuhan organisasi, serta persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
5. Penilaian dan Pelantikan:
Setelah memenuhi syarat, ASN akan dilantik dan diambil sumpah/janjinya untuk jabatan baru yang didudukinya.
Pentingnya Demosi:
Demosi merupakan salah satu bentuk penyesuaian karier ASN yang tidak memenuhi target kinerja atau melanggar aturan.
Proses demosi harus dilakukan sesuai prosedur yang jelas dan transparan untuk menjaga keadilan.
Tujuannya adalah untuk mengarahkan ASN kembali pada jalur yang tepat sesuai dengan kompetensinya serta untuk memenuhi kebutuhan organisasi.
Dari lima poin tersebut, diduga kuat tidak dijalankan sebagaimana mestinya, sebab selain lima hal tersebut ada beberapa hal penting yang harus dan menjadi syarat mutlak bagi ASN yang didemosi untuk bisa kembali mendapatkan jabatan atau dilantik kembali ke jabatan sebelumnya, yaitu
Memerlukan mekanisme persetujuan serta pertimbangan dari instansi terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, diperlukan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sedangkan pelantikan dan penetapan keputusan terkait demosi merupakan kewenangan PPK, di daerah adalah Kepala Daerah.
Jadi, persetujuan Kepala Daerah (sebagai PPK) tetap ada dan diperlukan, namun bukan berarti harus ada ‘persetujuan kembali’ secara terpisah untuk pelantikan di jabatan baru, melainkan sebagai bagian dari proses penetapan keputusan mutasi yang lebih luas.
Menyikapi kondisi tersebut, praktisi hukum Paul Kumentas kembali angkat bicara.
Menurutnya, kedudukan hukum rekomendasi BKN dalam kedudukannya memberikan rekomendasi, bukan putusan final yang mengikat.
Surat rekomendasi 2022 agar Give (GM) dikembalikan sebagai pejabat eselon bukan putusan yang harus dilaksanakan secara mutlak, melainkan bahan pertimbangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Walikota Bitung.
Karena rekomendasi itu mendahului pelanggaran Pemilu 2024, maka sudah tidak relevan lagi dijadikan dasar pengangkatan GM pada tahun 2025.
Upaya menghindari sanksi demosi GM
PP No. 94/2021, Pasal 8 ayat (4): sanksi disiplin bersifat mengikat dan harus dilaksanakan. (bandingkan dengan rekomendasi BKN yang bukan final dan sifatnya tidak mengikat)
Pengangkatan GM sebagai Kepala BKPSDM, nyata-nyata tidak mengindahkan sanksi demosi yang sudah dijatuhkan.
Hal ini melanggar asas kepastian hukum (karena sanksi yang sudah dijatuhkan menjadi tidak bermakna). Asas netralitas ASN (karena seolah-olah pelanggaran GM dihapus begitu saja).
Juga asas akuntabilitas dan keadilan (karena menimbulkan kesan keputusan politis, bukan administratif).
Tindakan Walikota Hengky Honandar jelas melanggar UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dapat dianggap melanggar Asas Kepastian Hukum, sanksi demosi yang sah malah tidak dijalankan.
Melanggar Asas Tidak Memihak/Netralitas, karena pejabat ASN yang sudah jelas melanggar netralitas malah diberikan jabatan strategis.
Melanggar Asas Profesionalitas & Proporsionalitas, Kepala BKPSDM adalah jabatan strategis, ironisnya diisi orang yang justru punya catatan pelanggaran kepegawaian.
Paul Kumentas berkesimpulan bahwa demosi Give Mose (GM) sah dan wajib dijalankan berdasarkan PP 94/2021, harus tetap dijalankan, tidak bisa dihapus dengan alasan rekomendasi BKN 2022.
Rekomendasi BKN 2022 tidak bisa dipakai lagi karena sudah terlampaui oleh perbuatan pelanggaran netralitas GM di tahun 2024.
Pengangkatan Give Mose oleh Walikota baru, dapat dinilai sebagai penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir), karena menggunakan alasan hukum yang sudah kadaluarsa untuk kepentingan politis.
Dari sisi etik ASN, tindakan ini berpotensi menjadi preseden buruk, karena menunjukkan bahwa pelanggaran disiplin bisa “dihapus” hanya karena berganti kepala daerah.
Pengangkatan Give Mose sebagai Kepala BKPSDM melanggar asas netralitas, kepastian hukum, dan akuntabilitas, serta dapat dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan oleh Walikota baru.
Selain hal tersebut, potensi TGR pun menanti sebab pelantikan yang tidak sesuai aturan dapat merupakan bentuk pelanggaran disiplin atau penyalagunaan wewenang.
Jika pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara, maka ASN yang bersangkutan dapat dikenakan TGR. Ya, ASN bisa dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) jika pelantikannya tidak sesuai aturan dan menimbulkan kerugian negara, seperti yang dijelaskan dalam peraturan Tuntutan Ganti Rugi.
TGR terjadi ketika ASN dianggap bersalah karena melanggar hukum atau lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, meskipun pelantikan yang tidak sesuai aturan bukan penyebab langsung, tetapi dapat menjadi bagian dari rangkaian pelanggaran disiplin yang berujung pada kerugian negara.
Persoalan lain yang dihadapi GM adalah dugaan alpa saat dirinya berkantor di bagian organisasi Pemkot Bitung.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp terhadap GM yang saat ini menjabat kaban BKPSDM Kota Bitung belum mendapatkan respons. (VM)












