Berita Terbaru

PETI Diduga Milik Ko Fanny di Boltim Bikin Rusak Hutan Lindung, Warga Desak DLH Sulut Tindaki

×

PETI Diduga Milik Ko Fanny di Boltim Bikin Rusak Hutan Lindung, Warga Desak DLH Sulut Tindaki

Sebarkan artikel ini

MANADO, MANADONEWS.CO.ID — Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, makin masif. Tambang ilegal itu nyaris tidak dapat diatasi kepolisian setempat dalam hal ini Polres Boltim dan menyebabkan kerusakan hutan Pegunungan Simbalang Kecamatan Kotabunan sudah di ambang kritis. Selain itu warga mulai proses karena limbah PETI tersebut menjebol sungai setempat.
Sumber intelijen redaksi memberi informasi bahwa lokasi hutan lindung itu sudah dikuasai lelaki Ko Fanny, pemain tambang yang berpura-pura buka rumah toko di Boltim.
Sumber warga bahkan memberikan bukti foto terbaru, dua unit alat berat jenis excavator CAT PC 320 kini aktif beroperasi di lokasi tersebut.
Aktivitas pertambangan diduga telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan terakhir.
“Alat berat masuk melalui Desa Bukaka. Itu dikelola Ko Fany. Itu sudah jelas berada di kawasan hutan lindung,” ungkap salah seorang warga Bukaka berinisial JN.
Ia menyebutkan, pemilik kegiatan PETI ini dikaitkan dengan seorang pengusaha di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) bernama AN alias Nembayang alias Ko Fanny.
“Informasinya mereka sebelumnya beroperasi di lokasi Adow, Kabupaten Bolsel,” bebernya.
Warga pun berharap ada tindakan tegas dari Gakumdu Dinas Lingkungan Hidup Sulut dan pihak kepolisian terkait aktivitas PETI di hutan Simbala Boltim.
“Kami berharap ada tindakan nyata dari pihak kepolisian mengingat ini adalah kawasan hutan lindung,” ungkapnya.
“Karena nantinya kerusakan alam akan dirasakan oleh warga yang ada disini,” tegasnya.
Tragisnya, PETI yang dikelola Ko Fanny itu sudah menjebol kuala atau sungai di Kotabunan.
Hingga berita ini ditayangkan redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari Polres Boltim.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, Pasal 158 dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tak hanya itu, karena kegiatan dilakukan di kawasan hutan lindung.
Pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Baca Juga:  Pangdam XIII/Merdeka Apresiasi Korem 132/Tadulako Alih Kodal: Semangat Tetap Satu Pengabdian Tiada Akhir

(*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *