Manadonews.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berkomitmen menjalankan tugas pokok menerima aspirasi masyarakat.
Komitmen ini tak berlebihan mengacu tugas anggota dewan sebagai penyambung lidah rakyat disampaikan kepada eksekutif yang menjalankan amanah konstitusi.
“Ini normatif dan wajib dilaksanakan anggota dewan,” kata anggota DPRD Sulut, Rocky Wowor, kepada wartawan di Manado, Minggu (21/9/2025).
Kembali disampaikan politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini, penyampaian aspirasi melalui berbagai cara salah satunya dalam kegiatan massa reses.
“Reses kami jemput bola turun ke konstituen, bisa juga menyurat datang langsung ke kantor. Aksi demo juga bagian penyampaian aspirasi,” tukas Wowor.
Segala bentuk aspirasi, lanjut Ketua Fraksi PDIP DPRD Sulut, disampaikan kepada pemerintah sesuai kewenangan.
“Misalnya, aspirasi soal infrastruktur, berbeda kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota,” tukas Rocky Wowor. (Jerry)












