Berita TerbaruDaerahHukum & KriminalNusa UtaraSangiheSulawesi Utara

Satnarkoba Polres Sangihe Amankan Puluhan Botol Miras Filipina dan Cap Tikus Tanpa Izin

×

Satnarkoba Polres Sangihe Amankan Puluhan Botol Miras Filipina dan Cap Tikus Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

TAHUNA, MANADONEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe kembali mengungkap penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Tahuna. Dari hasil razia yang digelar pada Sabtu malam (27/09/2025) hingga dini hari, puluhan botol minuman beralkohol asal Filipina dan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus berhasil diamankan dari sejumlah lokasi.

Razia dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sangihe IPTU Hevry Samson, SH, bersama tim opsnal yakni Bripka Danni Tinggal, Briptu Hadad Ezha Gobel, dan Briptu Marsel Rading. Operasi menyasar rumah, warung, kios, toko, kafe, hingga tempat permainan biliar yang diduga melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

MANTOS MANTOS

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti miras tanpa izin dari beberapa pemilik di lokasi berbeda, antara lain:

1. Di Jalan Tona, Tahuna

Baca Juga:  Tilang 14 Pengendara di Kendahe dan Tabukan Utara, Satlantas Sangihe Tegas Tindak Pelanggaran Lalin

• Pemilik: T.S. (35), warga Kelurahan Tona II.

• Barang bukti: 1 dus Barjin ukuran 750 ml dan 5 dus Carlo Rossi ukuran 750 ml.

2. Di Jalan Tona, Tahuna

• Pemilik: A.A. (65), warga Kelurahan Tona I.

• Barang bukti: 3 botol Cap Tikus kemasan Aqua besar dan 3 botol Cap Tikus kemasan Aqua kecil.

3. Di sebuah kafe kawasan Apengsembeka, Tahuna

• Pemilik: F.P.M. (72), warga Kelurahan Apengsembeka.

• Barang bukti: 7 botol Bir Bintang ukuran 620 ml dan 5 botol Bir Guenes ukuran 620 ml.

4. Di Kelurahan Sawang Bendar, Tahuna

• Pemilik: Y.P. (23), warga setempat.

• Barang bukti: 30 botol Cap Tikus kemasan Aqua 600 ml.

Seluruh barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe. Kepolisian juga memberikan peringatan kepada para pemilik agar tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Baca Juga:  Petani 67 Tahun di Tahuna Meninggal di Kebun, Diduga Karena Sakit

Kasat Narkoba IPTU Hevry Samson, SH, menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala.

“Razia ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres untuk mencegah peredaran miras ilegal di wilayah Tahuna. Kami berharap masyarakat turut mendukung dengan tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin,” tegas Samson.

Polres Sangihe berkomitmen melakukan penindakan secara berkelanjutan, termasuk menggiatkan patroli dan operasi di lokasi yang dicurigai menjadi tempat penjualan miras ilegal. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe. (Riko)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Keluarga besar Informasi dan Pengolahan Data Daerah Militer (Infolahtadam) XIII/Merdeka menggelar acara syukuran kenaikan pangkat Perwira periode 1 Oktober 2025, termasuk Kainfolahtadam XIII/Merdeka Kolonel Inf Ras Lambang Yudha, yang…